SIMALUNGUN | Infopersadanews.id –
Pngelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nagori Sinasih, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan. Pembangunan Balai Pelatihan dan Kesenian yang dianggarkan mencapai Rp283.891.000 dari Dana Desa memunculkan tanda tanya besar setelah perangkat desa mengaku tidak memahami dasar hukum pengalokasian anggaran tersebut, sementara Pangulu Sahbudin Sinaga memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Berdasarkan hasil pantauan tim media bersama lembaga pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Kantor Pangulu Nagori Sinasih tampak sepi dari aktivitas pelayanan pemerintahan. Tidak terlihat Pangulu, Sekretaris Desa maupun perangkat lainnya. Yang justru ditemukan adalah sejumlah pekerja pembangunan Balai Pelatihan dan Kesenian sedang beristirahat bahkan tidur di dalam kantor desa.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim akhirnya bertemu dengan Kaur Keuangan Jhon Mesinar Saragih yang baru kembali dari waktu istirahat. Saat dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025, termasuk pembangunan Balai Pelatihan dan penyertaan modal BUMNag untuk program ketahanan pangan, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci.
“Saya hanya bendahara nagori. Yang berkompeten menjelaskan adalah Pangulu,” ujarnya.
Tim kemudian meminta agar Pangulu maupun Sekretaris Nagori dihubungi melalui telepon. Namun, panggilan yang dilakukan tidak mendapat jawaban.
Situasi semakin menarik ketika tim mempertanyakan regulasi atau dasar hukum penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Balai Pelatihan dan Kesenian. Alih-alih memberikan penjelasan, Kaur Keuangan justru balik bertanya, “Apa itu regulasi?”
Setelah dijelaskan mengenai dasar hukum dan peraturan yang menjadi landasan penggunaan Dana Desa, Jhon Mesinar Saragih kembali menyatakan bahwa seluruh kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pangulu Sahbudin Sinaga.
Tak hanya itu, tim juga menemukan sejumlah data pada baliho APBDes Tahun Anggaran 2025 yang dinilai membingungkan dan patut diklarifikasi. Di antaranya tercantum:
SILPA Dana Desa sebesar Rp729.058.000 dengan realisasi Rp443.943.200.
SILPA Alokasi Dana Nagori sebesar Rp350.783.543 dengan realisasi sama.
SILPA Bagi Hasil Pajak sebesar Rp221.799.445 dengan realisasi sama.
Menurut tim, informasi tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan dugaan adanya kekeliruan dalam penyajian informasi keuangan desa.
Pada papan APBDes juga tercantum pembangunan Balai Pelatihan dan Kesenian dengan total anggaran Rp283.891.000, sementara realisasi tahun 2025 baru sebesar Rp51.657.950. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pembangunan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama Tahun 2025 sebesar Rp51.657.950 dan tahap berikutnya Tahun 2026 sebesar Rp148.960.000.
Sementara itu, penyertaan modal BUMNag untuk program ketahanan pangan dianggarkan Rp145.000.000 dengan realisasi Rp128.268.250. Namun saat dimintai penjelasan mengenai bentuk kegiatan, luas lahan, besaran anggaran maupun perkembangan program penanaman jagung tersebut, Kaur Keuangan mengaku tidak mengetahuinyan
“itu urusan BUMNag,” katanya singkat.
Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Robert Simanjuntak, SH, menilai pembangunan Balai Pelatihan dan Kesenian bukan merupakan kebutuhan paling mendesak bagi Nagori Sinasih yang menurutnya masih menghadapi persoalan infrastruktur dasar.
Menurut Robert, sejak Dana Desa dikucurkan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, semangat utamanya adalah mempercepat pembangunan infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan tersebut.
Robert juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang mengatur larangan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan fisik kantor atau balai desa baru. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan Dana Desa hanya diperbolehkan untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas tertentu, sedangkan pembangunan baru harus menggunakan sumber pendanaan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, LPPNRI meminta Bupati Simalungun melakukan evaluasi terhadap kebijakan Pemerintah Nagori Sinasih, termasuk memeriksa proses penganggaran pembangunan Balai Pelatihan dan Kesenian agar dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses penggunaan anggaran ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Nagori Sinasih Sahbudin Sinaga maupun Ketua TPK Dearga Sipayung belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. Pesan yang dikirim telah berstatus terkirim, namun belum memperoleh jawaban. Sebagai bentuk keberimbangan, media tetap membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan.(J.Sinaga)







