Simalungun|Infopersadanews.id
Dugaan pungli dalam perekrutan perangkat Nagori tahun 2023 lalu di Nagori Mariah Hombang mulai menguap, hal ini diduga akibat adanya perangkat Nagori yang mengundurkan diri. Informasi yang beredar pengunduran diri beberapa perangkat meninggalkan kisah, hingga mengungkap dugaan pungli yang mencapai hingga puluhan juta rupiah. Informasi mengungkapkan bahwa dalam perekrutan perangkat desa Nagori Mariah Hombang tahun 2023 lalu para calon perangkat desa dipungli hingga jutaan rupiah dengan besaran yang berbeda – beda. Calon perangkat nagori diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar dapat menduduki posisi tertentu.
Menurutnya, untuk posisi Sekretaris Desa (Sekdes) diduga dimintai setoran sebesar Rp.11,2 juta. Sementara jabatan Kepala Urusan (Kaur) disebut-sebut dikenai Rp.6 juta per orang. Dengan empat posisi Kaur, nilai dugaan pungutan mencapai Rp. 24 juta.
Selain itu, jabatan Kepala Dusun (Gamot) juga diduga dipungut Rp.4 juta per orang. Dengan empat dusun, totalnya mencapai Rp.16 juta. Jika seluruh dugaan tersebut dijumlahkan, nilai pungutan yang disebut-sebut dalam proses pengisian perangkat nagori mencapai sekitar Rp.51,2 juta rupiah.
Pangulu Nagori Mariah Hombang M. Siregar.Skom yang ditemui dikantornya disinggung terkait pengunduran diri beberapa perangkat Nagori mengatakan” mereka sudah menandatangani pengunduran diri” Kalau mau diungkap, silahkan saja, saya akan buka terang benderang kemana aliran uang itu, kecamatan dan DPMN, saya hanya tinggal 1 juta sebagai biaya transportasi”. Ujarnya.
Camat Hutabayu Raja Fery Risdoni Sinaga SH, yang ditemui dan dikonfirmasi di areal Kantor Pangulu Pulo Bayu ” Itu yang mengundurkan diri apa hak kita kesana, Kalau dikutip urusan dia itu, apa urusan saya, kalau saya terindikasi kapan dia berikan saya uang, apa yang dia kasih, dimana, kalau saya tidak turut campur, sama sekal, saya tidak tau itu, mana kwitansinya tanda bukti saya dikasih uangnya, tanyalah dia apa benar dia kasih, kalau saya tidak tau itu, sekarang ini dua alat bukti harus ada kalau kita berperkara, tidak perlu ini itu kalau saya yang ditanyakan, saya tidak pernah menerima uang apapun dari perangkat desa, tanya saja kepada perangkat desa nya ” Ujar Doni
Pungutan liar dapat dijerat dengan 368 KUHP dan pasal 12 e undang undang tipikor.
Dasar Hukum Pungli:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan):
Mengatur tindakan pemerasan secara umum oleh siapa saja untuk menguntungkan diri sendiri dengan kekerasan atau ancaman.
Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan):
Khusus untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor):
Mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa bayar dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.(A.S)







