SIMALUNGUN –Infopersadanews.id
Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang wartawan media online yang diduga dilakukan oleh Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, Panuturan Marpaung, kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/1378/VII/2026/Reskrim tertanggal 20 Juli 2026, penyidik Satreskrim Polres Simalungun telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari meminta klarifikasi kepada pelapor dan para saksi hingga menerbitkan surat panggilan klarifikasi kedua terhadap terlapor.(Rabu, 22/07/2026)
Informasi yang diperoleh menyebutkan, panggilan klarifikasi pertama diduga tidak dihadiri oleh Panuturan Marpaung, sehingga penyidik kembali melayangkan panggilan kedua guna kepentingan proses penyelidikan.
Sikap tersebut memicu kritik tajam. Sebagai pejabat strategis di perusahaan milik negara (BUMN), Panuturan Marpaung dinilai seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru menimbulkan kesan mengabaikan panggilan aparat penegak hukum.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum. Jika benar dua kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, hal itu patut dipertanyakan,” ujar salah seorang pemerhati hukum.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen PTPN IV Regional II dalam menegakkan disiplin terhadap pejabat internalnya. Publik menilai perusahaan tidak boleh terkesan menutup mata apabila terdapat pejabat yang diduga tidak kooperatif terhadap proses hukum.
Korban, GAHS, mengaku kecewa atas sikap terlapor.
“Saya menilai beliau tidak menunjukkan etika sebagai pejabat BUMN. Selain dilaporkan atas dugaan pengancaman, beliau juga diduga sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Simalungun. Saya mempertanyakan mengapa hingga kini masih dipertahankan. Apakah disiplin di lingkungan BUMN memang tidak berlaku bagi pejabat tertentu?” ujarnya.
Publik juga mendesak Kapolres Simalungun agar bertindak profesional, independen, dan tegas sesuai ketentuan hukum apabila terlapor kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa institusi kepolisian dan kepercayaan masyarakat.
Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Perlindungan terhadap profesi wartawan telah dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Apabila dugaan pengancaman memenuhi unsur tindak pidana lain, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP sesuai hasil pembuktian penyidik.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Polres Simalungun dalam menuntaskan perkara tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap pejabat atau pihak yang memiliki jabatan. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi menjadi harapan agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak.(A.Siallagan)







