KARO | Infopersadanews.id –
Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian menggunakan meja ikan dilaporkan masih berlangsung di wilayah Merek, Kabupaten Karo. Kondisi ini menuai sorotan masyarakat yang meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Tigapanah, segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.(Selasa, 21/07/2026)
Berdasarkan informasi yang diterima Infopersadanews.id, lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya meja ikan berada di kawasan Jl. Saribu Dolok, Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, sebagaimana terlihat dari dokumentasi yang diterima redaksi.
Saat tim media berada di lokasi, terlihat satu unit mesin meja ikan yang diduga digunakan sebagai sarana permainan. Ketika penjaga lokasi dimintai identitas maupun nomor kontak pemilik atau pengusaha, penjaga tidak bersedia memberikannya. Penjaga hanya memberikan nomor seseorang yang disebut sebagai pengawas.
Namun, ketika nomor pengawas tersebut dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon dan pesan singkat, hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan, meskipun nomor tersebut dalam keadaan aktif.
Masyarakat berharap aparat kepolisian tidak menunggu laporan yang berkepanjangan, melainkan segera melakukan penyelidikan langsung ke lokasi guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Apabila benar terdapat praktik perjudian, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Infopersadanews.id meminta Kapolsek Tigapanah bersama jajaran untuk segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan transparan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengawas belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(TMS)







