Simalungun ||Info persada news. Id
Aktivitas peternakan babi milik PT Satwa Karya Prima di Dusun Parmonangan, Nagori Purba Sinombah, Kabupaten Simalungun, menuai protes dari masyarakat. Warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari ribuan ternak babi serta mengkhawatirkan dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah.(Jum’at, 17/07/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peternakan tersebut disebut telah beroperasi hampir dua tahun. Namun, saat dikonfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun Daniel Silalahi menyampaikan bahwa dokumen perizinan lingkungan perusahaan masih dalam proses pengurusan.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai dasar operasional perusahaan sebelum seluruh persyaratan perizinan dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Seorang karyawan yang ditemui media menyebut jumlah ternak babi di lokasi diperkirakan mencapai sekitar 6.000 ekor. Dengan skala usaha sebesar itu, warga berharap pengawasan pemerintah dilakukan secara serius agar dampak terhadap lingkungan dapat dicegah.
Selain bau yang mengganggu aktivitas sehari-hari, warga juga menduga limbah kotoran ternak dibuang ke jurang yang berada di dekat aliran sungai. Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena sungai tersebut masih dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau benar limbah mengalir ke sungai, tentu sangat meresahkan. Kami minta pemerintah turun langsung memeriksa,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Peternakan, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan status perizinan dan sistem pengelolaan limbah perusahaan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau perizinan, maka penindakan dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diperbarui melalui ketentuan yang berlaku), yang mengatur sanksi administratif, perdata, maupun pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Selain itu, kegiatan usaha juga wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan dan dugaan pengelolaan limbah, agar kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Satwa Karya Prima belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan masyarakat maupun mengenai status perizinan dan pengelolaan limbah. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(J.Sinaga)







