Kantor Nagori Purba Sinombah Kosong Saat Jam Kerja, Pangulu Mengaku di Ladang Saat Diklarifikasi Dana Desa Rp1,2 Miliar Lebih

banner 468x60

 

Simalungun |Info persada news. Id

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Transparansi pengelolaan Dana Desa di Nagori Purba Sinombah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan setelah Kantor Pangulu ditemukan dalam keadaan kosong pada saat jam kerja, Jumat (17/7/2026).

Tim media yang datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial bermaksud mengonfirmasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Namun, setibanya di lokasi, kantor pemerintahan nagori tampak sepi tanpa aktivitas pelayanan publik maupun kehadiran Pangulu.

Saat dihubungi melalui telepon, Pangulu mengaku sedang berada di ladang, meskipun masih berada dalam jam kerja pemerintahan. Ketika wartawan mulai mengajukan pertanyaan terkait penggunaan Dana Desa, Pangulu terlihat kurang berkenan dan merespons dengan nada tinggi sehingga proses konfirmasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya di tengah besarnya anggaran Dana Desa yang dikelola Pemerintah Nagori Purba Sinombah. Berdasarkan data yang diperoleh media, Dana Desa Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp720.591.000, sedangkan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp483.920.300, sehingga total Dana Desa yang dikelola dalam dua tahun mencapai Rp1.204.511.300.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai program, di antaranya

pembangunan parit pasangan senilai Rp89.254.026,

pembangunan jalan usaha tani (Telford) Rp202.591.500 pada 2024 dan Rp196.495.150 pada 2025,

pengadaan pupuk ketahanan pangan Rp150.000.000,

penyertaan modal BUMNag Rp93.419.100, BLT Dana Desa sebesar Rp111.600.000 pada 2024 dan Rp104.400.000 pada 2025,

operasional kantor pangulu, perjalanan dinas, kegiatan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Dengan besarnya dana yang dikelola, masyarakat menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah nagori, bukan pilihan. Kehadiran aparatur di kantor pada jam pelayanan juga menjadi bagian dari tanggung jawab pelayanan publik kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara.

Sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Kondisi kantor yang kosong pada jam kerja, ditambah sulitnya memperoleh penjelasan langsung dari Pangulu mengenai penggunaan anggaran, dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagori.

Meski demikian, kondisi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran, sehingga diperlukan klarifikasi dan pengawasan lebih lanjut.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN), serta pihak berwenang melakukan evaluasi terhadap disiplin pelayanan aparatur Nagori Purba Sinombah sekaligus memastikan seluruh program yang dibiayai Dana Desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik
.
Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Nagori Purba Sinombah belum memberikan penjelasan rinci mengenai realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila Pangulu atau pihak Pemerintah Nagori Purba Sinombah ingin memberikan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *