Infopersadanews.id | Simalungun –
Polres Simalungun memastikan akan segera memanggil Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang PTPN IV Regional II, Panuturan Marpaung, guna dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang wartawan.
Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah diterima kepolisian. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepastian itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., M.Si., saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).
“Rencananya pada Selasa, 7 Juli 2026, kami akan memanggil Panuturan Marpaung. Surat panggilan resmi akan segera kami kirimkan kepada yang bersangkutan,” ujar AKP Verry Purba.
Menurutnya, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Namun demikian, Polres Simalungun menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi perhatian serius dan akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami merespons laporan ini dengan cepat. Tidak ada upaya memperlambat proses penanganannya. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan yang bersangkutan akan segera kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” tegasnya.
AKP Verry Purba menambahkan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke Polres Simalungun akan diproses sesuai mekanisme hukum tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.
“Penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara guna memperoleh fakta secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, termasuk laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap insan pers,” katanya.
Dugaan Pengancaman Berawal dari Pemberitaan
Kasus ini bermula ketika GAHS bersama seorang saksi berinisial TP, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan, melaporkan Panuturan Marpaung ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Huta Marindal, Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Dugaan pengancaman disebut berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat salah satu media mengenai Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) 1 di Kebun Mayang PTPN IV Regional II.
Pemanggilan terhadap Askep Kebun Mayang menjadi langkah awal dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Masyarakat dan insan pers berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi, mengingat dugaan perkara ini berkaitan dengan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panuturan Marpaung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi Infopersadanews.id tetap membuka ruang hak jawab sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Red)







