Pengangkatan Eks Napi Korupsi Jadi Dewas PDAM Simalungun Disorot, Pemkab Dinilai Tidak Kooperatif

banner 468x60

 

Simalungun, Infopersadanews.id

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak setelah mengangkat Imman Damanik sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Lihou Simalungun. Pasalnya, Imman Nainggolan diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi.(Selasa, 10/03/2026)

Kebijakan tersebut dinilai mencederai semangat pemberantasan korupsi serta menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai Pemkab Simalungun tidak kooperatif dan terkesan mengabaikan prinsip integritas serta rekam jejak dalam menentukan pejabat yang menduduki posisi strategis di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik menilai pengangkatan mantan narapidana korupsi sebagai Dewan Pengawas PDAM sangat tidak etis dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Wakil Ketua IJRS, Juli Efendi Sinaga, turut angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menilai langkah Pemkab Simalungun sangat disayangkan karena tidak mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Ini sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin seseorang yang pernah terjerat kasus korupsi justru diberikan jabatan strategis sebagai Dewan Pengawas PDAM. Seharusnya Pemkab Simalungun lebih selektif dan menjunjung tinggi integritas,” tegas Juli Efendi Sinaga.

Menurutnya, jabatan Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya perusahaan daerah agar tetap transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, figur yang dipilih seharusnya memiliki rekam jejak yang bersih dari persoalan hukum, khususnya korupsi.

Lebih lanjut, ia juga meminta Pemkab Simalungun bersikap terbuka kepada publik terkait proses penunjukan tersebut serta menjelaskan dasar pertimbangan pengangkatan Imman Damanik sebagai Dewas PDAM.
“Jika pemerintah daerah tetap memaksakan kebijakan seperti ini, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen Pemkab Simalungun dalam memberantas korupsi. Kami mendesak agar keputusan ini dievaluasi,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun maupun manajemen PDAM Tirta Lihou belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pengangkatan tersebut(J.Sinaga).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *