SIMALUNGUN,SUMATERA UTARA ||Infopersadanews.id
Dugaan penggarapan kawasan hutan bekas areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) menjadi sorotan serius. Kawasan yang disebut-sebut telah habis digarap itu tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai kelestarian lingkungan, tetapi juga menyangkut dugaan penggarapan lahan masyarakat yang legalitasnya perlu diperiksa.(Sabtu, 10/10/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria berinisial Patar diduga terlibat dalam aktivitas penggarapan tersebut, sementara sosok yang disebut sebagai toke atau pemodalnya berinisial Ari. Namun, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi serta diverifikasi oleh instansi berwenang.
Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah muncul keterangan bahwa aktivitas penggarapan diduga mencakup lahan masyarakat. Ketika dikonfirmasi, Pangulu setempat menyatakan bahwa dirinya tidak mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) terkait lahan yang dipersoalkan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: jika Pangulu tidak menerbitkan SKT, apa dasar dokumen yang digunakan untuk mengklaim, menguasai, atau menggarap lahan tersebut?
Apakah terdapat dokumen lain yang dijadikan dasar penguasaan tanah? Bagaimana batas antara lahan masyarakat dan kawasan hutan ditentukan? Siapa yang memastikan legalitas aktivitas penggarapan di lokasi itu?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. Status bekas areal konsesi PT TPL tidak otomatis menjadikan kawasan tersebut bebas untuk dikuasai atau digarap.
PENGAKUAN PATAR SOAL SETORAN HARUS DITELUSURI
Hal lain yang menjadi perhatian adalah keterangan Patar yang mengaku bahwa pihaknya sudah menyetorkan sejumlah uang kepada Dinas Kehutanan dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres.
Pernyataan ini perlu diklarifikasi secara serius dan profesional. Setoran tersebut untuk keperluan apa? Kepada siapa uang diserahkan? Berapa jumlahnya? Apakah ada bukti transaksi, tanda terima, atau dokumen resmi yang menjelaskan tujuan pembayaran tersebut?
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa setoran itu merupakan suap ataupun menyatakan adanya penerimaan uang oleh pejabat tertentu. Namun, pengakuan yang disebutkan tersebut layak ditelusuri agar tidak menimbulkan spekulasi dan dugaan negatif terhadap institusi pemerintah maupun kepolisian.
Dinas Kehutanan dan Unit Tipiter Polres diharapkan memberikan penjelasan apakah mengetahui aktivitas penggarapan tersebut, pernah melakukan pemeriksaan, atau memiliki dokumen resmi terkait lokasi yang dipersoalkan.
KAPOLRES BARU DAN DINAS KEHUTANAN JANGAN TUTUP MATA!
Kapolres yang baru menjabat bersama Dinas Kehutanan, instansi pertanahan, serta pemerintah daerah diminta segera turun ke lapangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Pemeriksaan harus mencakup status hukum kawasan, luas lahan yang telah dibuka, batas tanah masyarakat, dokumen penguasaan lahan, legalitas aktivitas penggarapan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat diminta menindaklanjutinya secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pihak penggarap memiliki dasar perizinan atau dokumen yang sah, hal itu juga perlu diperiksa agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa bukti.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Pemerintah juga berkewajiban memastikan pengelolaan kawasan hutan tidak dilakukan secara melawan hukum dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
JANGAN TUNGGU BENCANA DAN KONFLIK LAHAN BARU BERTINDAK!
Pembukaan tutupan hutan tanpa pengelolaan yang tepat dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi sungai, banjir, hingga longsor, bergantung pada kondisi geografis dan lingkungan setempat. Sementara itu, ketidakjelasan status tanah dapat memicu konflik antara masyarakat dan pihak yang menggarap lahan.
Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan. Jangan pula sampai persoalan baru ditangani setelah terjadi bencana atau konflik pertanahan.
Jika kawasan hutan diduga telah habis digarap dan lahan masyarakat ikut dipersoalkan, maka pemerintah serta aparat penegak hukum harus segera memastikan fakta di lapangan.
Kapolres yang baru dan instansi terkait diminta membuktikan kehadiran negara melalui tindakan nyata: periksa lokasi, telusuri legalitas penggarapan, klarifikasi dugaan setoran, periksa dokumen pertanahan, serta pastikan tidak ada hak masyarakat yang dirugikan.
Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji pengawasan.
RUANG KLARIFIKASI BERIMBANG
Redaksi Infopersadanews.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Patar, Ari, Pangulu setempat, Dinas Kehutanan, Unit Tipiter Polres, instansi pertanahan terkait, serta PT Toba Pulp Lestari.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini harus diuji melalui verifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat bukti dan kesimpulan hukum yang sah.
Media Infopersadanews.id akan terus memantau dan mengawal persoalan ini demi kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan kelestarian lingkungan.(Red)







