BUKAN SEKADAR UANG BERPINDAH! KETUA IJRS GULLIT SARAGIH BERSAMA MEDIA SIANTAR-SIMALUNGUN DAN JULI EFENDI SINAGA SOROTI PERKARA EMPAT WARTAWAN/LSM DI SAMOSIR
SAMOSIR ||Infopersadanews.id
Perkara yang disebut-sebut sebagai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang yang dikaitkan dengan wartawan dan LSM di wilayah hukum Samosir terus menjadi perhatian publik.
Namun, bagi Ketua Ikatan Jurnalis Raya Simalungun (IJRS), Gullit Saragih, dan Pimpinan Media Infopersadanews.id, Juli Efendi Sinaga, persoalan ini dinilai tidak semestinya hanya dilihat dari satu sisi, yakni uang yang disebut berpindah tangan.
“Ini bukan sekadar soal uang berpindah tangan. Yang jauh lebih penting adalah membongkar seluruh rangkaian peristiwa sebelum transaksi itu terjadi,” menjadi sorotan yang mengemuka.Sabtu (19/9/2026), sejumlah pertanyaan publik masih menunggu jawaban berdasarkan fakta dan alat bukti.
Siapa yang pertama kali menginisiasi komunikasi? Siapa yang meminta? Siapa yang memberikan? Dari mana sumber uang? Untuk apa uang diberikan? Dan apa yang sebenarnya dibicarakan sebelum transaksi terjadi?Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan perkara tidak dibangun hanya dari potongan peristiwa.
Jika transaksi tersebut dikaitkan dengan dugaan pemerasan atau tindak pidana lainnya, maka seluruh unsur dan rangkaian peristiwanya harus dibuktikan.
Keberadaan uang merupakan salah satu fakta yang perlu diperiksa, tetapi motif, konteks, komunikasi, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat juga perlu ditelusuri.
Ketua IJRS Gullit Saragih bersama rekan-rekan media Siantar-Simalungun menilai aparat penegak hukum perlu melihat perkara secara utuh.
Bukan hanya bertanya “siapa menerima uang?”, tetapi juga:
Siapa yang memberikan?
Siapa yang meminta atau menawarkan?
Dari mana uang tersebut berasal?
Apa tujuan pemberian?
Dan apa yang terjadi sebelum uang berpindah tangan?
Apabila pihak pemberi mengaku menjadi korban dugaan pemerasan, maka bukti yang menggambarkan rangkaian komunikasi sebelum transaksi tentu menjadi bagian penting untuk diuji dalam proses hukum.
Apakah terdapat percakapan melalui pesan elektronik? Rekaman? CCTV? Saksi? Atau bukti lain yang dapat menjelaskan secara utuh bagaimana transaksi tersebut bermula?
Semua itu semestinya diuji berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Jangan sampai publik hanya mengetahui uang berpindah, tetapi tidak mengetahui cerita lengkap yang melatarbelakanginya.
Pertanyaan lain juga muncul apabila sebelumnya terdapat komunikasi mengenai pengelolaan anggaran desa maupun kegiatan pemerintahan.
Jika memang terdapat pertanyaan jurnalistik terkait APBDes, realisasi anggaran, pembangunan, pengadaan atau kegiatan lainnya, maka dokumen dan data seharusnya dapat menjadi instrumen untuk memberikan klarifikasi.
Apakah APBDes, realisasi anggaran, SPJ, dokumen pengadaan dan dokumen kegiatan tersedia?
Jika tersedia dan pengelolaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, keterbukaan dokumen dapat menjadi salah satu cara untuk menguji informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dengan demikian, persoalan tidak selalu harus berujung pada narasi saling tuding.
Ketua IJRS Gullit Saragih bersama rekan-rekan media Siantar-Simalungun menegaskan bahwa perhatian terhadap perkara ini bukan berarti membenarkan pihak tertentu ataupun menghalangi proses hukum.
Jika ada pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai hukum. Jika ada bukti, silakan diuji di hadapan hukum.
Namun, proses hukum juga harus berlangsung secara objektif dan berimbang dengan menguji seluruh rangkaian fakta.
Pimpinan Media Infopersadanews.id, Juli Efendi Sinaga, bersama jajaran media Siantar-Simalungun turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun fungsi tersebut tetap harus dijalankan secara profesional, berimbang dan bertanggung jawab.
Kini masyarakat menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengungkap perkara tersebut.
Sebab, jika benar terdapat dugaan tindak pidana, maka yang harus dibuktikan bukan sekadar “ada uang”, melainkan mengapa uang itu diberikan, bagaimana prosesnya, siapa yang terlibat, dan apa tujuan transaksi tersebut.
Ketua IJRS Gullit Saragih, dan Pimpinan Media Infopersadanews.id Juli Efendi Sinaga, menyatakan akan terus mengawal informasi dan perkembangan perkara tersebut dengan tetap mengedepankan fakta, keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.(Red)
Infopersadanews.id — Mengungkap Informasi Cepat, Mengawal Fakta, dan Menjaga Kontrol Sosial.







