Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Hoaks, Warga Diminta Tak Sebar Informasi Belum Terverifikasi

 


 

ACEH SELATAN – Infopersadanews. Id

Bacaan Lainnya

 


Isu aksi pembegalan yang beredar luas melalui media sosial dan sejumlah grup percakapan di Kabupaten Aceh Selatan dipastikan hoaks. Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah setelah jajaran kepolisian melakukan pengecekan dan penelusuran ke sejumlah Polsek, Selasa (15/9/2026).

Kapolres menyebut, berdasarkan hasil klarifikasi jajaran, tidak ditemukan laporan maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar di masyarakat.

“Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut,” ujar AKBP T. Ricki.

Ia menegaskan, Polres Aceh Selatan bersama Kasat Reskrim dan jajaran Polsek terus melakukan pemantauan situasi kamtibmas serta patroli di berbagai wilayah. Hingga kini, kondisi keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan secara umum disebut aman dan kondusif.

Kapolres mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

“Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya,” tegasnya.

Media Diminta Kedepankan Tabayun

Kapolres juga meminta awak media, admin media sosial, maupun pihak lain yang menyampaikan informasi terkait situasi kamtibmas agar terlebih dahulu melakukan tabayun dan klarifikasi kepada pihak kepolisian atau sumber terkait.

Menurutnya, peran media sangat penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan keresahan dan persepsi yang keliru mengenai kondisi keamanan daerah.

“Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan keresahan,” katanya.

Kapolres turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap penyebaran berita atau pemberitahuan bohong dalam kondisi tertentu. Ia merujuk Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diketahui bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.

Di akhir keterangannya, Kapolres mengajak masyarakat dan insan pers bersama-sama menjaga situasi Aceh Selatan tetap aman dan kondusif.

Masyarakat yang mengetahui kejadian pidana yang benar-benar terjadi atau membutuhkan bantuan kepolisian diminta segera menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.(M.Nizali)

 

 


Pos terkait

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *