BANDA ACEH || Infopersadanews.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh kembali menunjukkan langkah tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sebanyak 2.538 pcs cartridge vape getar yang mengandung etomidate dimusnahkan setelah menjadi barang bukti hasil pengungkapan perkara narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Tak hanya cartridge vape, Polda Aceh juga memusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, serta 49.627 butir pil ekstasi/MDMA. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara.
Pemusnahan dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk insan pers. Langkah tersebut menjadi bentuk transparansi aparat dalam memastikan barang bukti hasil pengungkapan tidak kembali masuk ke tengah masyarakat.
Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas, sementara cartridge vape dan liquid etomidate dimusnahkan menggunakan mini atau baby roller.
Menurut Ari, pemusnahan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Polda Aceh ingin memberikan pesan keras kepada jaringan pengedar bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di Aceh.
“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang kita musnahkan, tetapi komitmen dan upaya kita untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” tegas Ari Wahyu Widodo.
Polda Aceh menilai perang terhadap narkotika tidak cukup berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Yang jauh lebih penting adalah membongkar jaringan hingga ke akar, mempersempit ruang gerak para pengedar, sekaligus melindungi masyarakat dan generasi muda Aceh dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(M.Nizali)
Infopersadanews.id — Tajam Mengawal Fakta, Tegas Menyuarakan Kepentingan Rakyat.







