SIMALUNGUN | Infopersadanews.id —
Persoalan penumpangan kabel jaringan internet pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan. PT Argatek Torsada G diduga masih memasang dan menambah kabel jaringan WiFi pada tiang PLN, meski persoalan penggunaan tiang tersebut sebelumnya telah disorot dan disebut telah mendapat imbauan dari pihak PLN.(Selasa, 08/09/2026)
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut tetap berlanjut bahkan setelah persoalan ini diberitakan di media sosial. Kondisi di lapangan sebagaimana terlihat dalam dokumentasi menunjukkan adanya kabel komunikasi yang melintas dan menempel pada tiang jaringan listrik, sementara sejumlah kabel tampak semrawut di sekitar jaringan. Jika pemasangan tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau perjanjian pemanfaatan yang sah dengan pemilik infrastruktur, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal kerapian kabel, tetapi menyangkut legalitas pemanfaatan aset dan aspek keselamatan jaringan listrik.
Sementara ketika pihak PLN cabang raya dikonfirmasi, manager PLN cabang raya dengan jelas mengatakan bahwasanya tidak ada kerja sama dengan pihak PT Argatek Torsada G. Menangapi hal tersebut secara regulasi, PP Nomor 46 Tahun 2021 memang membuka ruang pemanfaatan infrastruktur pasif telekomunikasi, termasuk tiang, tetapi pemanfaatannya dilakukan melalui kerja sama dan dengan ketentuan yang berlaku. UU Nomor 36 Tahun 1999 juga mengatur bahwa pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi pada fasilitas tertentu harus memperhatikan persetujuan pihak yang berwenang.
Yang menjadi pertanyaan keras adalah: jika benar PT Argatek Torsada G telah mendapatkan teguran atau imbauan dari PLN, atas dasar apa pemasangan kabel baru masih dilakukan? Apakah perusahaan tersebut memiliki izin, perjanjian pemanfaatan tiang, standar teknis, serta persetujuan PLN? Jika seluruh persyaratan itu tidak ada, mengapa aktivitas tersebut seolah dibiarkan?
Aspek keselamatan juga tidak boleh dianggap remeh. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menegaskan pentingnya keselamatan ketenagalistrikan, sementara undang-undang tersebut juga memuat ketentuan pidana untuk sejumlah perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan ketenagalistrikan. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan unsur pelanggaran yang benar-benar terpenuhi, bukan sekadar karena adanya kabel telekomunikasi pada tiang PLN.
Karena itu, UP3 Pematangsiantar diminta tidak hanya memberikan teguran secara lisan, tetapi segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh kabel milik PT Argatek Torsada, mengecek dokumen izin/perjanjian pemanfaatan tiang, serta memastikan apakah pemasangan tersebut memenuhi standar keselamatan PLN. Bila ditemukan pemasangan tanpa hak atau pelanggaran ketentuan, PLN diminta mengambil tindakan sesuai kewenangannya dan tidak membiarkan aset serta jaringan listrik publik diperlakukan seolah-olah milik pribadi.jangan sampai publik bertanya: apakah aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara perusahaan yang sudah berulang kali disorot justru bebas menambah kabel?
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal pidana seperti perusakan barang baru relevan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, misalnya terdapat tindakan melawan hukum yang benar-benar merusak atau membuat barang milik orang lain tidak dapat digunakan.(Red)







