Pematangsiantar|Infopersadanews.id
Seorang warga Kota Pematangsiantar, Sakti Sihombing, resmi melaporkan seorang advokat berinisial NS ke Polres Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana penghinaan melalui media sosial.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dengan Nomor LP/B/354/VI/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 14.22 WIB.
Dalam laporannya, Sakti Sihombing menduga telah menjadi korban penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 434 juncto Pasal 441 KUHP, yang diduga dilakukan melalui unggahan di akun Facebook milik terlapor. Peristiwa itu disebut terjadi pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman pelapor di Jalan Parapat Km 4,5, Gang Long Pariama, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Menurut keterangan korban yang merupakan politisi Partai Demokrat Kota Pematangsiantar saat membuka Facebook miliknya menemukan unggahan dari akun yang diduga milik NS. Dalam unggahan tersebut, terlapor menyebut nama sejumlah jemaat salah satu gereja di Kota Pematangsiantar, termasuk dirinya, L Simanjuntak dan AR Pasaribu.
Ia menilai isi unggahan tersebut telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baiknya. Ia mengaku sempat melayangkan somasi kepada terlapor pada 14 Juni 2026 dengan harapan unggahan tersebut diklarifikasi atau ditindaklanjuti. Namun, menurut pelapor, somasi tersebut tidak mendapat respons, sehingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Ia juga menegaskan kedatangannya untuk meminta polisi agar kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya menempuh hukum secara pribadi karena telah dihina dan tidak ada kaitan sama sekali kemana-mana. Ini murni laporan saya pribadi,” tegas Sakti didampingi pengacaranya Sepri Ijon Maujana Saragih saat mendatangi polres Pematangsiantar, Rabu (15/7/2026).
Dalam STPL disebutkan bahwa laporan telah diterima untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Laporan korban sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti sesuai proses dan prosedur yang berlaku,” ujar Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar IPDA Warman Siallagan saat diwawancarai wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (15/7/2026) sore.
Ia menyebut pihaknya sudah mencoba memediasi persoalan ini hanya saja korban (pelapor) tidak mau sehingga kasus tetap lanjut.” Prosesnya lanjut dan nantinya akan kita gelar perkara,” katanya.
Sementara oknum advokat inisial NS saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026) sore, mengatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor dengan melaporkannya atas dugaan penghinaan melalui media sosial. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang harus dihargai.
Di sisi lain, NS menegaskan dirinya juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Ia menyebut unggahan yang dibuat di akun Facebook pribadinya merupakan bentuk teguran terbuka, bukan bertujuan menghina pihak mana pun.
NS mengungkapkan sebelumnya ia sempat mendatangi pihak berwenang dengan maksud membuat laporan balik. Namun, sebelum laporan itu diproses, ia meminta agar terlebih dahulu dilakukan mediasi di lingkungan gereja guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Meski demikian, upaya mediasi belum membuahkan hasil karena pihak pelapor memilih tetap melanjutkan proses hukum. NS mengaku menghormati keputusan tersebut sebagai hak pelapor.
“Saya menghargai laporan yang dibuat. Itu hak hukumnya. Saya juga punya hak untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan pembelaan saya di hadapan hukum,” ujarnya. (Ria Sitorus)







