Provider Ligat Net Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas di Karimun, Bupati Diminta Audit Perizinan dan Potensi PAD yang Hilang

banner 468x60

Infopersadanews.id | Karimun

Keberadaan sejumlah perusahaan penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) di Kabupaten Karimun kini mendapat perhatian serius. Salah satu yang mencolok adalah Ligat Net, yang diduga menjalankan aktivitas usaha serta memperluas jaringan pelanggan tanpa kejelasan legalitas operasional di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jika dugaan ini terbukti akurat, situasi ini berpotensi merusak komitmen Pemerintah Kabupaten Karimun dalam menciptakan iklim investasi yang transparan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha yang ada.

Berdasarkan informasi yang terkumpul, Ligat Net dikabarkan berasal dari Batam, Kepulauan Riau, dan diduga belum memiliki kantor operasional resmi di Karimun. Operasional mereka saat ini hanya dilengkapi dengan perangkat server, sementara pelanggan, yang dijelaskan semakin banyak, melakukan pembayaran melalui transfer ke perusahaan.

Apabila aktivitas tersebut berjalan tanpa memenuhi kewajiban perizinan yang ditetapkan, hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ligat Net belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan belum mendapatkan balasan, menambah kabut ketidakpastian sekitar legalitas perusahaan ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Karimun, Aribowo Hadibroto, belum dapat dihubungi saat wartawan mencoba mengunjungi kantornya .(Kamis, 25/6/2026). Salah satu pegawai menginformasikan bahwa kepala dinas sedang tidak berada di tempat.

“Maaf Pak, Pak Kadis sedang tidak ada di kantor,” ungkap pegawai tersebut.

Menanggapi informasi ini, Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, memastikan akan meminta dinas terkait untuk menelusuri legalitas perusahaan-perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi.

“Kita perlu memaksimalkan potensi daerah untuk peningkatan PAD, tetapi kita harus cek terlebih dahulu izin mereka. Saya akan panggil dinas terkait dalam waktu dekat,” ujar Bupati saat ditemui di kediamannya.

Saat ditanya tentang kemungkinan langkah yang akan diambil jika ditemukan pelanggaran, Bupati menjawab singkat, “Kita cek dulu.”

Kini, masyarakat berharap langkah konkret dari pemerintah daerah. Jangan sampai dugaan adanya perusahaan yang beroperasi tanpa mengikuti ketentuan administrasi menimbulkan kesan lemahnya pengawasan.

<span;>Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, diharapkan pemerintah daerah dan instansi berwenang bertindak tegas sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan pelaku usaha. Sebaliknya, jika perusahaan telah memenuhi semua persyaratan perizinan, hasil pemeriksaan tersebut seharusnya disampaikan kepada publik secara terbuka untuk menghindari spekulasi lebih lanjut.(Baho)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *