SIMALUNGUN —Infopersadanews.id.
Aktivitas peternakan babi milik PT Satwa Karya Prima di Nagori Purba Sinombah kian menuai sorotan tajam. Perusahaan yang bergerak di bidang peternakan anak babi itu diduga menjadi sumber pencemaran lingkungan serius yang dampaknya meluas hingga ke wilayah Dolok Maraja.Warga mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari limbah peternakan, mulai dari kotoran (feses dan urin), sisa pakan, hingga bangkai ternak. Aroma tak sedap tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memicu keluhan sesak napas dan kekhawatiran akan gangguan kesehatan jangka panjang .Lebih dari sekadar persoalan bau, limbah padat, cair, dan gas yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari tanah, air, dan udara. Kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan lingkungan yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak setiap pelaku usaha.
Ironisnya, PT Satwa Karya Prima diduga belum mengantongi izin lingkungan yang menjadi syarat dasar operasional, seperti dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta izin pembuangan limbah (IPAL) dan pengelolaan limbah B3. Jika dugaan ini benar, maka perusahaan tersebut tidak hanya melanggar etika lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, manajemen perusahaan terkesan tertutup. Manager tidak berada di lokasi, sementara pihak pengawas dan humas enggan memberikan keterangan jelas, bahkan melarang pengambilan dokumentasi di area peternakan.
Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius yang coba ditutupi.
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dugaan pelanggaran ini dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dan 99 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.Tak hanya itu, pengelolaan limbah B3 tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun bersama aparat penegak hukum, khususnya Polres Simalungun, untuk segera turun tangan. Penutupan sementara hingga pencabutan izin operasional dinilai sebagai langkah tegas yang harus diambil guna mencegah dampak yang lebih luas.
Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya soal pencemaran, tetapi juga menjadi preseden buruk lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang diduga abai terhadap keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah diminta tidak tutup mata—karena yang dipertaruhkan bukan sekadar aturan, melainkan hak hidup warga atas lingkungan yang bersih dan sehat(red)








