Deklarasi Nol KJA Tinggal Janji? Warga Haranggaol Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Selamatkan Danau Toba

banner 468x60

 

SIMALUNGUN | Infopersadanews.id –

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Komitmen tujuh kepala daerah kawasan Danau Toba untuk mewujudkan “Nol Keramba Jaring Apung (KJA)” yang dideklarasikan pada 27 Februari 2023 kembali menjadi sorotan. Masyarakat Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun, mempertanyakan implementasi nyata dari deklarasi tersebut setelah masih ditemukannya dugaan penambahan petak Keramba Jaring Apung (KJA) di sejumlah titik sepanjang tahun 2026.

Keresahan warga muncul karena deklarasi yang bertujuan menyelamatkan ekosistem Danau Toba sekaligus mempertahankan status UNESCO Global Geopark dinilai belum sepenuhnya terlihat di lapangan. Padahal, pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi sebagai dasar penataan budidaya ikan di Danau Toba, di antaranya SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, serta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menetapkan daya dukung produksi budidaya ikan di Danau Toba sebesar 10.000 ton per tahun.

Namun fakta yang dirasakan masyarakat justru memunculkan pertanyaan baru. Jika komitmen “Nol KJA” benar-benar dijalankan, mengapa masih muncul dugaan penambahan petak keramba di kawasan Haranggaol dan wilayah lainnya?

Tokoh masyarakat Haranggaol sekaligus pelaku wisata, Darlan Purba, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak aktivitas budidaya ikan sebagai sumber penghidupan warga. Akan tetapi, ia menilai penambahan KJA yang tidak terkendali berpotensi memperparah kerusakan lingkungan Danau Toba.

“Kami tidak ingin ada lagi penambahan KJA di Haranggaol. Jangan ada pihak yang dilindungi. Penataan harus ditegakkan agar transportasi danau dan sektor pariwisata tidak terganggu. Yang lebih penting, kelestarian Danau Toba harus dijaga demi kepentingan masyarakat luas dan generasi mendatang. Pemerintah pusat, provinsi, daerah hingga aparat penegak hukum harus konsisten menegakkan aturan,” tegas Darlan.

Senada dengan itu, seorang warga Haranggaol yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa masyarakat tidak anti terhadap pembangunan maupun kegiatan ekonomi.
Menurutnya, yang dibutuhkan adalah kebijakan yang adil, berpihak kepada masyarakat lokal, namun tetap mengutamakan kelestarian lingkungan.

“Kita semua ingin hidup berdampingan. Danau harus tetap terjaga, masyarakat juga tetap bisa mencari nafkah. Jangan sampai hanya segelintir pihak yang menikmati keuntungan, sementara masyarakat sekitar menanggung dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Warga juga berharap pemerintah tidak hanya melakukan pembatasan, tetapi menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Di antaranya memperkuat transportasi danau, mengoptimalkan fungsi Tempat Pendaratan Ikan (TPI), memperbaiki sistem pengelolaan limbah pakan ikan, hingga membuka peluang usaha alternatif agar masyarakat tetap memperoleh penghasilan tanpa membebani ekosistem Danau Toba.

Selain persoalan jumlah KJA, masyarakat juga menyoroti limbah pakan ikan yang diduga berkontribusi terhadap penurunan kualitas air Danau Toba. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu harapan utama peningkatan ekonomi masyarakat kawasan Danau Toba.
Karena itu, masyarakat mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan secara transparan terhadap seluruh aktivitas budidaya ikan di Danau Toba sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila benar masih terjadi penambahan Keramba Jaring Apung setelah deklarasi bersama tahun 2023, masyarakat menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Bagi masyarakat Haranggaol, komitmen penyelamatan Danau Toba tidak boleh berhenti sebatas deklarasi atau seremoni belaka. Penataan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, pengawasan yang konsisten, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Danau Toba merupakan aset nasional, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), sekaligus bagian dari UNESCO Global Geopark. Menjaga kelestariannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan generasi yang akan datang.(AG)

Editor: Redaksi Infopersadanews.id

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *