DUGAAN KORUPSI DANA LINMAS MENGENDAP ENAM TAHUN, POLRES DIMINTA PERIKSA KASAT POL PP DAN KEPALA INSPEKTORAT KARIMUN

banner 468x60

 

Infopersadanews.id | Karimun

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun kembali mencuat ke permukaan. Ironisnya, dugaan korupsi dana pelatihan Linmas yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 senilai Rp67,2 juta hingga kini terkesan “mengendap” tanpa kejelasan penanganan hukum.(Selasa, 23/06/2026)

Publik pun mulai mempertanyakan, apakah kasus ini sengaja dibiarkan berlalu begitu saja, atau memang ada pihak-pihak tertentu yang selama ini mendapat perlindungan sehingga proses penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sorotan mengarah kepada mantan Kasat Pol PP Karimun, Drs. Tejaria, M.Si., yang saat itu diduga mengambil keputusan kontroversial dengan mengganti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara mendadak.

Pergantian tersebut dilakukan melalui SK Nomor 02 Tahun 2020, menggantikan TP Naibaho dengan seorang pejabat berinisial DS.
TP Naibaho kepada Infopersadanews.id, Selasa (23/06/2026), mengaku pergantian dirinya sebagai PPTK terjadi setelah dirinya menolak menandatangani dokumen yang menurutnya bermasalah.
“Saya tidak mau diajak kompromi terkait penggunaan anggaran pelatihan Linmas. Karena saya menolak menandatangani, saya langsung diganti,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi pintu masuk penting untuk mengungkap apakah benar telah terjadi praktik penyimpangan anggaran negara di tubuh Satpol PP Karimun.

Menurut TP Naibaho, kegiatan pelatihan Linmas yang dianggarkan untuk 672 peserta dengan uang saku Rp100 ribu per orang diduga tidak diikuti oleh jumlah peserta sebagaimana yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban. Namun dalam laporan kegiatan, seluruh peserta disebut hadir dan seluruh anggaran dinyatakan tersalurkan.
Jika dugaan tersebut benar, maka terdapat indikasi kuat adanya laporan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Lebih mengejutkan lagi, TP menyebut bahwa pembayaran pajak kegiatan dilakukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan berlangsung. Ia juga menduga daftar hadir peserta direkayasa untuk menyesuaikan laporan administrasi.
Apabila tudingan ini dapat dibuktikan, maka perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar administrasi pemerintahan, tetapi juga dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang menjadi pertanyaan besar publik adalah: mengapa selama enam tahun dugaan kasus ini tidak pernah tersentuh proses hukum yang jelas?
Tidak hanya itu, sikap tertutup pejabat terkait semakin memunculkan tanda tanya. Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kasat Pol PP Karimun Drs. Tejaria, M.Si., dikabarkan sulit dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Karimun yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal pemerintah daerah juga dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai kepada publik terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Padahal, Inspektorat memiliki fungsi strategis untuk mendeteksi dan menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah. Ketika dugaan penyimpangan bertahun-tahun tidak menemukan titik terang, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Karimun, Iptu Cendy, menyatakan bahwa setiap masyarakat memiliki hak untuk membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang disertai bukti pendukung yang memadai.
Di sisi lain, hasil investigasi Infopersadanews.id juga memperoleh informasi mengenai dugaan pola kepemimpinan yang dinilai otoriter dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Satpol PP Karimun. Sejumlah sumber menyebut penentuan alokasi anggaran kegiatan bidang dilakukan secara terpusat dan diduga tidak melalui mekanisme yang transparan.

Meski informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, namun kondisi tersebut semakin memperkuat alasan bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit investigatif serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat kini menunggu keberanian Polres Karimun untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana pelatihan Linmas tersebut. Pemeriksaan terhadap mantan Kasat Pol PP Drs. Tejaria, Kepala Inspektorat Kabupaten Karimun, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk mantan PPTK berinisial DS, dinilai penting guna mengungkap fakta sebenarnya.

Jangan sampai dugaan korupsi yang telah menjadi konsumsi publik selama bertahun-tahun hanya berakhir sebagai cerita tanpa penegakan hukum. Sebab, setiap rupiah uang rakyat yang diduga disalahgunakan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral di hadapan masyarakat.(Baho)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *