Simalungun | Infopersadanews.id
Konflik internal di pemerintahan Nagori Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, kembali mencuat ke publik. Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, secara tegas meminta agar Ketua Maujana berinisial BIT segera dicopot dari jabatannya karena dinilai telah menghambat jalannya roda pemerintahan nagori.(Senin,25/05/2026)
Permintaan tersebut muncul setelah berbagai persoalan yang selama ini terjadi antara Pemerintah Nagori Rambung Merah dengan Ketua Maujana terus melebar dan menjadi konsumsi publik melalui media online hingga media sosial pribadi milik BIT.
Pangulu menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang Ketua Maujana yang seharusnya menjadi mitra kerja pemerintah desa dalam membangun nagori, bukan justru mempertontonkan konflik berkepanjangan di ruang publik.
“Kalau setiap persoalan nagori terus diekspos ke media dan media sosial, tentu ini sangat memalukan. Seharusnya masalah diselesaikan secara internal melalui musyawarah di kantor desa, bukan malah diumbar kemana-mana,” ungkap Pangulu dalam keterangannya.
Tidak hanya itu, Pangulu juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut dilakukan oleh BIT. Mulai dari dugaan penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atas nama istri Ketua Maujana selama beberapa tahun, hingga persoalan masa jabatan yang dinilai telah melewati batas ketentuan.
Disebutkan bahwa BIT telah menjabat sebagai anggota Maujana sejak tahun 2004 hingga 2026 atau sekitar empat periode. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, masa jabatan anggota BPD atau Maujana dibatasi maksimal tiga periode.
Selain itu, BIT juga disebut sudah tidak lagi tercatat sebagai warga Nagori Rambung Merah sejak tahun 2018 karena secara administrasi kependudukan telah pindah menjadi warga Nagori Karang Bangun. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan syarat utama menjadi anggota Maujana.
Pemerintah Nagori Rambung Merah juga menilai keberadaan Ketua Maujana saat ini justru menghambat berbagai program pembangunan desa.
Beberapa agenda penting seperti laporan pertanggungjawaban Dana Desa 2024, Musrenbang Nagori, RKP, penetapan BLT 2025 hingga revitalisasi BUMNag disebut tidak mendapatkan persetujuan dari pihak Maujana.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah penolakan tersebut benar-benar demi kepentingan rakyat, atau justru bagian dari konflik berkepanjangan yang berimbas terhadap pembangunan nagori?
Ironisnya, surat usulan pemberhentian Ketua Maujana yang telah disampaikan Pangulu kepada Dinas DPMN Kabupaten Simalungun hingga kini disebut belum membuahkan hasil ataupun sanksi tegas.
Situasi ini pun memantik kritik dari berbagai pihak. Banyak masyarakat menilai Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak boleh tutup mata terhadap polemik yang berkepanjangan di tingkat nagori.
Jika benar ditemukan adanya pelanggaran administrasi, pelanggaran etika jabatan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka dinas terkait diminta segera turun tangan agar pemerintahan desa tidak terus tersandera konflik internal.
Masyarakat tentu berharap pembangunan nagori berjalan normal dan pelayanan terhadap warga tidak terganggu akibat pertikaian elit desa yang berkepanjangan.
Infopersadanews.id akan terus memantau perkembangan persoalan ini demi terciptanya pemerintahan nagori yang transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(Ria Sitorus)







