Simalungun —Infopersadanews.id
Dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan gamot di Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, semakin menguat. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan setoran uang belasan hingga puluhan juta rupiah demi meloloskan peserta menjadi gamot.(Selasa, 19/05/2026)
Salah seorang sumber calon gamot mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada pihak yang diduga berkaitan dengan proses seleksi gamot. Uang tersebut disebut sebagai bentuk “jaminan” agar dirinya dapat dipastikan lolos.
Menurut pengakuan salah seorang calon gamot, oknum yang diduga terlibat sempat meyakinkan dirinya bahwa proses seleksi sudah bisa “diatur”. Bahkan, disebut-sebut ada arahan bahwa urusan panitia dan jawaban ujian nantinya akan dibantu.
“Katanya nanti diarahkan ke panitia, soal ujian juga akan dibantu jawabannya,” ujar sumber tersebut.
Namun, janji tinggal janji.Salah seorang calon gamot yang tidak mau namanya di fublikasikan justru dinyatakan tidak lolos dalam seleksi. Ironisnya, menurut informasi yang beredar, ada peserta lain yang diduga memberikan uang lebih besar, mencapai sekitar Rp20 juta, sehingga akhirnya dinyatakan masuk menjadi gamot.
Merasa ada yang tidak beres, ternyata sejak awal sudah menyimpan kecurigaan. Secara diam-diam, ia disebut telah merekam percakapan dengan oknum camat (Ronal Simarmata)terkait dugaan pembicaraan soal uang dan kelulusan tersebut. Rekaman itu disebut disiapkan sebagai bukti apabila dirinya benar-benar tidak diloloskan.
Langkah tersebut dilakukan karena mengaku takut apabila nantinya seluruh pembicaraan dibantah. Kini, keberadaan rekaman itu mulai menjadi perbincangan dan disebut-sebut dapat membuka tabir dugaan permainan senyap dalam proses pengangkatan gamot di Kecamatan Panei.
Ironisnya, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi guna meminta klarifikasi terkait dugaan pungli dan permainan jabatan tersebut, nomor wartawan justru diduga langsung diblokir oleh oknum camat. Sikap tertutup tersebut semakin menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan praktik pungutan liar dalam proses seleksi gamot.
Sejumlah warga menilai, apabila memang tidak ada permainan uang dan penyimpangan, seharusnya pihak kecamatan bersikap terbuka dan memberikan penjelasan kepada media, bukan malah menghindar dari konfirmasi wartawan.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, suap jabatan, dan penyalahgunaan wewenang. Hal itu dapat dijerat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam aturan tersebut, Pasal 5 dan Pasal 12 menegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara hingga bertahun-tahun serta dikenakan denda ratusan juta rupiah.
Selain itu, apabila terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan, maka dapat pula dijerat Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Tidak hanya itu, dugaan pengondisian ujian dan pengarahan panitia juga berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun, inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk camat dan panitia seleksi. Warga menilai, bila dugaan ini dibiarkan, maka jabatan pelayanan publik akan berubah menjadi ajang transaksi uang, bukan lagi berdasarkan kemampuan dan integritas.(Red







