SIMALUNGUN — Infopersadanews. id
Dugaan kejanggalan kembali mengemuka dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Simalungun. Nama Syammy Kristyno Purba menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa di duga ia memperoleh rekomendasi pelamaran P3K dari SMP Negeri 2 Silou Kahean, meski sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa namanya tidak terdaftar sebagai tenaga honorer dalam sistem Dapodik.(Rabu, 19/11/2025)
Temuan ini memunculkan kecurigaan publik atas kemungkinan adanya penyimpangan administrasi hingga potensi penyalagunaan kewenangan dalam proses rekrutmen P3K di lingkungan pendidikan.
Dalam aturan resmi, rekomendasi pelamaran hanya dapat diberikan kepada tenaga honorer aktif yang datanya terdaftar di Dapodik. Namun dalam kasus ini, berbagai sumber yang tidak mau namanya di fublikasikan menyatakan tidak menemukan nama Sammy Kristino Purba dalam data tersebut.
Pemerhati pendidikan di Simalungun menilai hal ini sebagai sinyal bahaya.
“Jika benar rekomendasi dikeluarkan tanpa status honorer yang sah, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini indikasi penyalahgunaan jabatan yang harus diperiksa,” ujar salah satu pemerhati pendidikan.
Kritik tajam kini tertuju pada pihak SMP Negeri 2 Silou Kahean yang diduga mengeluarkan rekomendasi tanpa dasar legal yang kuat. Publik meminta agar:
Kepala sekolah diperiksa oleh Dinas Pendidikan,
Validitas rekomendasi diaudit,
Dan adanya evaluasi terhadap pihak yang memperoleh rekomendasi tersebut.
Sejumlah aktivis pendidikan menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi tanpa status honorer adalah bentuk pelanggaran serius.
“Ini menyangkut integritas seleksi P3K nasional. Dinas harus bertindak cepat,” tegas salah satu aktivis.
Kasus ini dianggap semakin menyakitkan karena banyak tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun justru tidak lolos seleksi P3K. Mereka menilai dugaan penerbitan rekomendasi kepada pihak non-honorer sebagai tindakan yang:
Mengkhianati prinsip keadilan,
Mengabaikan pengorbanan honorer yang sudah lama mengabdi,
Dan berpotensi merugikan negara.
Seorang honorer mengatakan:
“Kami yang puluhan tahun mengabdi malah tidak lulus. Tapi kalau rekomendasi bisa diberikan kepada yang bukan honorer, itu sangat melukai hati kami.”
Jika terbukti ada manipulasi data atau penerbitan rekomendasi tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut dapat bersinggungan dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
• Pasal 263 KUHP — Pemalsuan Dokumen
(Ancaman pidana hingga 6 tahun)
• Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat
(Ancaman pidana 5 tahun)
• Pasal 9 UU Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001)
Tentang penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Aktivis anti-korupsi menilai bahwa kasus semacam ini sangat berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan administratif yang berdampak pada kerugian negara.
Dugaan kasus yang melibatkan nama Sammy Kristino Purba ini memicu dorongan kuat dari masyarakat untuk:
Melakukan audit forensik terhadap data honorer dan Dapodik,
Menyisir kembali seluruh rekomendasi P3K yang diterbitkan sekolah,
Menindak tegas pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Beberapa LSM bahkan mendorong pembentukan tim investigasi independen untuk menelusuri aliran rekomendasi P3K di wilayah tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari:
SMP Negeri 2 Silou Kahean,
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun,
Maupun pihak terkait yang disebut dalam dugaan kejanggalan.Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proses seleksi P3K berjalan jujur, adil, dan bebas dari manipulasi data.(Red)








