Satpam SMK Persiapan Jalan Pane Arogan Halangi Tugas Jurnalis Saat Meliput

banner 468x60

 

P.Siantar, Info Persada News. I’d.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan salah satu seorang oknum satuan pengaman (satpam) di sekolah SMK kejuruan persiapan di jalan pane Kel pahlawan kec Siantar timur P.Siantar.

Oknum Satpam bermarga Pulungan ini menghalang halangi pihak media saat berkunjung ke sekolah SMK persiapan Pulungan oknum satpam di sekolah ini sontak kasar dan menutup pintu gerbang dan melontarkan perkataan tak senonoh dan tak mempersilahkan pihak media masuk ke halaman sekolah
Kamis (30/10/2025) sekira pukul 21.OO WIB peristiwa ini membuat geger seluruh insan pers dimana oknum satpam tak mengerti tufoksi yang dilakonani sebagai pihak keamanan sekolah bukan untuk menghalang halangi pihak media untuk konfirmasi.

Padahal sesuai UU pers pada pasal 18 ayat (1) UU no 40 tahun 1999 tentang pers menghambat dan menghalang halangi tugas pers dapat dipidana dua tahun penjara dan denda 500 juta.

Tak sampai disitu pihak media mencoba menghubungi kepala sekolah SMK Edwin Simanjuntak SPd mengatakan ” Saya lagi diluar pak rapat di hotel Siantar ada pelantikan ketua PGRI ” ucap ny dari sambungan telepon.

Aksi brutal tindakan tak terpuji dilakukan oknum satpam ini menciderai pekerja pers saat ini pihak media melakukan langkah hukum terkait arogansi Pulungan salah satu satpam di sekolah SMK persiapan jalan pane Kel pahlawan kec Siantar timur pematang Siantar .

Saat dikonfirmasi kacabdis P.Siantar Agus Sinaga terkait insiden menciderai pihak media belum memberikan keterangan sehingga berita naik ke meja redaksi
(Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *