Pasal 303 KUHP Tak Bertaji di Dolok Silau, Judi Togel Kian Menggila

banner 468x60

 

SIMALUNGUN | INFOPERSADANEWS.ID

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Praktik penyakit masyarakat (pekat) perjudian tebak angka (togel) di Nagori Tanjung Purba dan Nagori Tambak Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, kian menggila dan terkesan dibiarkan. Aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan, sistematis, dan masif, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum.)(minggu, 04/01/2026)

Hasil penelusuran Infopersadanews.id di lapangan menunjukkan, judi Toto Hongkong dan Toto Singapore telah berakar hingga ke pelosok nagori. Juru tulis (jurtul) dan tukang rekap beroperasi bebas, bahkan menjadikan warung kopi sebagai titik transaksi judi 303, tanpa rasa takut akan penindakan hukum.

Ironisnya, praktik perjudian ini tetap berjalan meski lokasi, pelaku, hingga pola operasionalnya diketahui publik secara luas. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas ilegal yang kasat mata ini seolah luput dari penindakan? Masyarakat menilai situasi ini bukan lagi sekadar lemahnya pengawasan, melainkan indikasi pembiaran yang sistemik.

Seorang warga Dolok Silau, Tarigan, kepada Infopersadanews.id, Minggu (4/1), menegaskan bahwa masyarakat sudah lama menyuarakan keresahan, namun tak kunjung ditindaklanjuti.
“Ini bukan rahasia umum lagi. Semua orang tahu siapa juru tulisnya, siapa bandarnya, tapi tidak pernah ada penangkapan. Kalau begini terus, wajar masyarakat menduga ada pembiaran,” tegas Tarigan.
Tarigan juga secara terbuka meminta Kapolsek Dolok Silau agar tidak sekadar mengeluarkan imbauan, melainkan bertindak nyata dengan penegakan hukum.

“Kami minta jangan hanya imbauan. Tangkap bandarnya. Yang kami ketahui bandarnya bernama Usdek Gurning, warga Tanah Karo,” tambahnya.
Keluhan senada disampaikan warga Tanjung Purba bermarga Sembiring. Ia mengaku heran karena praktik penjualan kupon togel di kedai kopi dekat rumahnya berlangsung setiap malam dan nyaris tanpa gangguan aparat.

“Di atas meja ada buku tafsir mimpi Jayabaya, angka keluar, kupon blok. Semua lengkap seperti usaha resmi. Kalau aparat mau, sebenarnya sangat mudah ditindak,” ungkapnya.
Lebih jauh, pembiaran praktik perjudian ini dinilai telah memberi dampak serius terhadap moral dan masa depan generasi muda desa.

“Anak-anak muda sekarang sudah sering bicara soal mimpi dan angka. Ini sudah merusak pola pikir mereka,” tambah Sembiring.

Padahal, praktik perjudian jelas melanggar hukum pidana. Pasal 303 ayat (1) KUHP menegaskan, setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa pemain judi dapat dijerat pidana penjara hingga 4 tahun.
Dengan dasar hukum yang jelas dan fakta lapangan yang gamblang, publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum di Dolok Silau. Pembiaran yang terus berlanjut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat serta melemahkan wibawa hukum.

Kini sorotan tajam mengarah ke Polres Simalungun dan Kapolsek Dolok Silau. Masyarakat menuntut razia menyeluruh, penindakan tanpa tebang pilih, serta pengungkapan jaringan bandar dan juru tulis togel, demi menghentikan praktik perjudian dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini di layangkan ke meja redaksi belum Ada tanggapan resmi dari pihak APH Dolok silau dan Usdek turning. (J.sinaga)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *