SIMALUNGUN – Infopersadanews.id
Kinerja Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali dipertanyakan. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum dan jasa pelabuhan sebesar Rp648 juta dipastikan gagal total. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi hanya Rp243 juta atau sekitar 37 persen.
Kegagalan tersebut menjadi tamparan keras bagi kepemimpinan Bupati Simalungun dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertanggung jawab langsung atas pengelolaan sektor parkir. Publik pun menilai, kegagalan ini bukan semata persoalan teknis, melainkan cermin lemahnya manajemen, pengawasan, dan komitmen terhadap optimalisasi PAD.
“Ini bukan angka kecil. Selisih lebih dari Rp400 juta itu uang rakyat. Kalau hanya 37 persen yang tercapai, maka ada yang sangat tidak beres dalam tata kelolanya,” tegas Wakil Ketua IJRS, Juli Efendi Sinaga, Selasa (10/2/2026).
Menurut Juli, sektor parkir adalah sumber PAD yang relatif stabil dan mudah diukur. Aktivitas kendaraan setiap hari terjadi. Artinya, potensi pemasukan nyata ada di lapangan. Jika realisasi anjlok, maka patut diduga terjadi kebocoran atau ‘permainan’ dalam pengelolaannya.
“Kami menduga ada permainan dalam pengelolaan parkir yang berpotensi pada penyelewengan. Tidak mungkin potensi sebesar itu hanya menghasilkan 37 persen tanpa ada faktor kelalaian serius atau unsur kesengajaan,” ujarnya tajam.
Lebih jauh, IJRS menilai Bupati Simalungun tidak boleh lepas tangan. Sebagai kepala daerah, bupati memiliki tanggung jawab penuh atas kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dishub.
“Kalau hari ini PAD parkir ambruk, maka yang pertama harus dievaluasi adalah Kadis Perhubungan. Jika tidak mampu bekerja maksimal dan membangun sistem yang transparan, maka Bupati harus berani mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan jabatan,” kata Juli.
Ia menegaskan, evaluasi tidak boleh berhenti pada teguran administratif. Harus ada audit menyeluruh terhadap pola kerja sama dengan pihak ketiga, sistem setoran, hingga potensi kebocoran di lapangan.
Diketahui, sistem penyetoran retribusi dari pihak ketiga kini dialihkan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah sebagai langkah antisipasi menutup celah penyimpangan. Namun langkah ini dinilai terlambat karena kebocoran sudah terlanjur terjadi.
“Kenapa setelah realisasi hancur baru dilakukan pembenahan? Di mana fungsi pengawasan selama ini?” sindir Juli.
Ironisnya, untuk tahun 2026 target PAD parkir justru dinaikkan menjadi Rp1.010.000.000. Publik pun mempertanyakan dasar optimisme tersebut. Dengan capaian 2025 yang hanya 37 persen, kenaikan target dinilai tidak realistis tanpa reformasi total sistem pengelolaan.
IJRS mendesak Dishub agar segera:
Membatalkan kontrak dengan rekanan yang tidak profesional.
Membuka data realisasi parkir secara transparan kepada publik.
Menggali potensi titik parkir baru yang belum tersentuh.
Menerapkan sistem digitalisasi untuk meminimalisir kebocoran.
“IJRS tidak akan tinggal diam. Jika benar ada dugaan permainan atau kebocoran PAD, maka itu harus dibuka secara terang benderang. Kami siap mengawal hingga tuntas,” tegas Juli.
Ia juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi kuat penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Jangan sampai PAD bocor, sementara masyarakat terus dibebani pajak dan retribusi. Kalau ada unsur pidana, harus diproses sesuai hukum. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” pungkasnya.
Kegagalan ini menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan Kabupaten Simalungun. Kini publik menunggu apakah Bupati akan bersikap tegas, atau justru membiarkan kegagalan ini berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas.hingga berita ini di layangkan ke meja redaksi belum Ada tanggapan resmi Dari Dinas terkait (J.01)








