Simalungun — Infopersadanews.id
Dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun kembali tercoreng oleh dugaan praktik nepotisme yang mencolok. Seorang kepala sekolah aktif, Nurmida Saragih, yang menjabat sebagai Kepala SD Negeri 091707 tinjowan kecamatan ujung padang,kabupaten simalungun, lokasi di pondok blok 2 diduga kuat merekayasa dan memanipulasi data administrasi demi meloloskan anak kandungnya sendiri dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.(rabu, 31/12/2025)
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Infopersadanews.id, anak kandung Nurmida Saragih, Ucok Situmorang, disebut tidak pernah berstatus sebagai tenaga honorer, bahkan tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun ironisnya, nama yang bersangkutan justru dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Lebih jauh, sumber internal sekolah mengungkapkan bahwa Ucok Situmorang diduga diangkat secara sepihak sebagai operator sekolah, semata-mata untuk memperkuat dokumen administrasi dan memenuhi syarat seleksi PPPK. Langkah ini dinilai sebagai rekayasa sistematis yang merugikan banyak guru honorer lain yang telah lama mengabdi secara sah dan terdaftar resmi.
“Kami sudah bertahun-tahun mengajar, data kami lengkap, tapi gagal. Yang tidak pernah mengabdi justru lolos. Ini jelas tidak adil,” ujar salah seorang warga yang anaknya tidak lolos PPPK kepada Infopersadanews.id.
Diduga Langgar Etika, UU ASN, hingga Tipikor
Dugaan praktik tersebut tidak hanya mencederai etika jabatan kepala sekolah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana dan administrasi negara, di antaranya:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN:
Pasal 9 ayat (2): ASN harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pasal 24 huruf d: Manajemen ASN wajib berdasarkan sistem merit, tanpa kepentingan pribadi atau keluarga.
Pasal 51 ayat (1): Pejabat dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam manajemen ASN.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor:
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara.
Pasal 9: Pemalsuan atau keterangan palsu dalam administrasi negara.
Jika kelulusan PPPK tersebut berujung pada pembayaran gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, maka unsur kerugian keuangan negara berpotensi terpenuhi, sehingga perkara ini dapat masuk ranah tindak pidana korupsi.
DPRD Simalungun Desak Pencopotan dan Proses Hukum
Menanggapi dugaan serius tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Fraksi Demokrat, sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) PPPK, Andre Sinaga, menyatakan sikap tegas.
“Kami sudah menerima laporan dan informasi terkait dugaan manipulasi data oleh kepala sekolah di SDN 091707 Tinjauan. Pansus PPPK akan menelusuri kasus ini secara serius,” tegas Andre Sinaga kepada Infopersadanews.id.
Ia menegaskan DPRD akan memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, membuka seluruh dokumen administrasi terkait, serta mendorong sanksi tegas tanpa kompromi.
“Jika terbukti, kami mendesak agar oknum tersebut dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai hukum, baik secara administratif maupun pidana. Seleksi PPPK tidak boleh dikotori praktik nepotisme,” tambahnya.
Andre juga memastikan audit menyeluruh terhadap seluruh peserta PPPK sektor pendidikan akan dilakukan demi menjamin proses seleksi berlangsung transparan, objektif, dan bebas KKN.
Dinas Pendidikan Masih Bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi, meskipun redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi.
Infopersadanews.id menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan keadilan bagi tenaga pendidik yang berjuang secara jujur.(juli efendi sinaga) kunaikan ini ya to🙏🙏







