SIMALUNGUN —Infopersadanews.id
Manager CV Delima, B. Damanik, menyampaikan bantahan tegas terhadap pemberitaan salah satu media yang mengaitkan perusahaannya dengan dugaan penumpukan limbah di wilayah Kampung Tempel Kuba, Perdagangan II.
Dalam keterangannya,Selasa (07/04/2026),Bahrum Damanik menegaskan bahwa lokasi yang disebut dalam pemberitaan tersebut telah ditutup sejak hampir satu tahun lalu dan tidak lagi memiliki aktivitas operasional apa pun.
“Kami tegaskan bahwa lokasi tersebut sudah lama tidak beroperasi. Jadi sangat tidak berdasar jika dikaitkan dengan kondisi yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan sikap media yang dinilai tidak profesional karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak CV Delima sebelum mempublikasikan berita tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Selain itu, tindakan tidak melakukan konfirmasi juga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, terutama:
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Atas pemberitaan yang dinilai merugikan tersebut, B. Damanik menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Kami merasa dirugikan secara nama baik dan usaha. Untuk itu kami akan melayangkan surat somasi kepada redaksi media yang bersangkutan serta mengadukannya ke Dewan Pers guna mendapatkan keadilan dan klarifikasi yang seimbang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pembelajaran agar ke depan setiap produk jurnalistik tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar yang jelas.
Pihak CV Delima berharap agar masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh dan memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.(J.sinaga)








