SIMALUNGUN – Infopersadanews. id
Situasi di Nagori Raya Usang, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun,memasuki titik didih. Pangulu nagori Raya Usang Jonra Purba kembali menjadi sorotan pedas setelah diduga keras menjalankan pemerintahan secara tertutup, otoriter, dan anti transparansi.(selasa 18/11/2025)
Warga menilai pangulu telah menjalankan pola pemerintahan yang “gelap, membungkam, dan tidak bisa disentuh hukum.”
Slogan pemerintah kabupaten “BERANI” yang awalnya digadang-gadang sebagai semangat membangun, kini oleh masyarakat Raya Usang diterjemahkan berbeda:
“BERANI menutup informasi, BERANI menghilangkan hak publik, dan BERANI memperkaya diri dengan menabrak aturan.”
Hasil investigasi InfoPersadaNews.id menemukan bahwa selama hampir 12 bulan penuh, warga tidak pernah melihat:
APBDes dipublikasikan
Daftar penerima BLT
Data bantuan gizi
Bantuan lansia
Laporan penggunaan tahap 1, 2, dan 3
Papan proyek pembangunan
Transparansi jalan tani yang diduga fiktif atau minim progres
Kondisi ini membuat warga berang. Mereka menyebut ini sebagai “hilangnya negara di tingkat paling bawah.”
Seorang warga berkata dengan nada tinggi:
“Kami tidak tahu ke mana uang negara dialirkan. Ini bukan pemerintah, ini seperti operasi gelap!”
Puluhan pemberitaan diterbitkan, berbagai desakan muncul, tetapi pangulu justru memilih diam total.
Warga menilai ini sebagai sikap “kebal hukum” serta penghinaan terhadap publik.
“Jangan-jangan dia merasa lebih tinggi dari lembaga hukum. Apapun diberitakan, dia tak peduli. Ini sudah di luar nalar,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Ketua LSM KCBI, Juni Pardomuan Saragih, memberikan pernyataan paling keras sejauh ini.
“Kami melihat ada dugaan pembodohan massal yang dilakukan pangulu dengan menutup semua akses informasi Dana Desa. Ini bukan masalah kecil—INI KRISIS.”
Ia menambahkan dengan tegas:
“Kalau Bupati, DPMN, Inspektorat, dan Polres masih diam… KCBI akan turun dengan aksi besar-besaran. Kami akan datang dengan massa, dengan data, dan dengan tuntutan. Tidak ada lagi kompromi!”
Bahkan, ia menyebut tindakan pangulu sebagai potret kegagalan pengawasan pemerintah kabupaten:
“Jika pemerintah kabupaten membiarkan ini, berarti mereka ikut bertanggung jawab atas rusaknya tata kelola desa.”
LSM KCBI menyatakan siap menggerakkan massa ke:
1. Kantor Bupati Simalungun
Menuntut pemeriksaan dan pemberhentian sementara pangulu.
2. Kantor DPMN
Menuntut evaluasi total dan audit lapangan.
3. Inspektorat Simalungun
Menuntut audit investigatif, bukan audit formalitas.
4. Polres Simalungun (Unit Tipikor)
Menuntut penyelidikan dugaan penyimpangan Dana Desa.
Juni Pardomuan Saragih mempertegas rencana itu:
“Kami tidak akan pulang sebelum ada tindakan nyata. Aksi ini akan menggelegar. Simalungun harus diguncang sampai pemerintah bangun dari tidur.
Masyarakat menegaskan mereka bukan lagi hanya penonton. Mereka bersiap bergabung dalam aksi besar tersebut demi satu hal: transparansi dan keadilan.(Red)








