SIMALUNGUN-Infopersadanews. Id.
Langkah Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam merombak jajaran Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou menuai kecaman keras. Keputusan menunjuk oknum pecatan ASN, Imman nainggolan yang memiliki rekam jejak sebagai terpidana korupsi menjadi tamparan keras bagi semangat tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Corporate Governance).(Sabtu, 21/03/2026)
Dewan Pengawas memiliki fungsi vital: memantau, memberi nasihat, dan memastikan direksi menjalankan perusahaan tanpa penyelewengan. Namun, bagaimana mungkin fungsi pengawasan berjalan objektif jika sosok yang ditunjuk justru pernah “cedera” dalam mengelola amanah uang negara?
Ada beberapa poin kritisi yang harus dijawab oleh pengambil kebijakan:
Pengangkatan ini menunjukkan matinya standar etika di lingkungan birokrasi. Seolah-olah Simalungun kekurangan sumber daya manusia yang kompeten dan bersih, sehingga harus memungut kembali figur yang telah cacat secara administratif dan hukum.
Pengangkatan mantan narapidana korupsi atau pecatan ASN sebenarnya menabrak aturan main yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 4, syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas sangat ketat, di antaranya:
Calon harus memiliki dedikasi dan integritas yang tinggi. Rekam jejak sebagai koruptor secara otomatis menggugurkan syarat moralitas ini.
Pasal tersebut menegaskan bahwa calon tidak boleh pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.
Pengawas tidak boleh memiliki kepentingan yang dapat mengganggu independensinya. Seseorang yang pernah dipecat secara tidak hormat sebagai ASN membawa beban psikologis dan politis yang merusak independensi pengawasan. Menempatkan mantan pelaku korupsi di posisi pengawas menciptakan risiko sistemik. Bukannya menutup celah kebocoran anggaran, keberadaan figur bermasalah justru berpotensi menormalisasi praktik pungli atau manipulasi di dalam tubuh BUMD.
Kebijakan ini mengirimkan pesan berbahaya kepada ASN aktif lainnya: bahwa melakukan korupsi dan dipecat bukanlah akhir dari karir, karena “karpet merah” kekuasaan masih bisa membentang kembali melalui jalur politis.Di saat daerah lain berlomba-lomba menerapkan seleksi terbuka dan uji kelayakan yang ketat untuk posisi strategis, Simalungun justru terlihat mundur ke belakang. PDAM Tirta Lihou, yang melayani kebutuhan dasar masyarakat, membutuhkan pengawas yang memiliki integritas tanpa cela demi menjamin transparansi tarif dan layanan.
”Mengangkat mantan koruptor menjadi pengawas adalah bentuk penghinaan terhadap akal sehat publik. Bagaimana bisa kita mengharapkan kejujuran dari sumber yang pernah terbukti berkhianat?”
Masyarakat Simalungun berhak mempertanyakan parameter apa yang digunakan dalam pengangkatan ini. Jika kompetensi dan integritas bukan lagi menjadi syarat utama, maka jangan salahkan publik jika nantinya muncul mosi tidak percaya terhadap pengelolaan air bersih di Bumi Habonaron Do Bona.
Sudah saatnya Bupati meninjau ulang keputusan ini sebelum kepercayaan masyarakat benar-benar kering seperti pipa air yang tak terawat.(J.Sinaga)








