BRUTAL! Diduga Pungli Berkedok Gaji Guru Honorer, Kepala SMA Negeri 1 Panombean Pane Bebani Siswa Miskin KIP/PKH Rp80 Ribu/Bulan, Aroma Tipikor Menguat

banner 468x60

 

SIMALUNGUN – Infopersadanews.id

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun kembali diguncang isu serius. Kepala SMA Negeri 1 Panombean Pane diduga membebani siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan iuran Rp80 ribu per bulan, dengan dalih untuk membayar gaji guru honorer, padahal sekolah telah lebih dahulu memungut SPP sebesar Rp80 ribu per siswa yang tidak dapat PKH/KIP.

Informasi ini diperoleh Infopersadanews.id dari sejumlah siswa penerima KIP/PKH yang ditemui langsung di lapangan. Dengan nada kecewa, para siswa mengaku kebingungan dan merasa sangat terbebani oleh kebijakan tersebut.
“Kami sudah bayar SPP Rp80 ribu setiap bulan. Tapi masih diminta lagi Rp80 ribu dari penerima PKH/KIP katanya untuk gaji guru honor. Kami ini penerima KIP dan PKH, seharusnya dibantu, bukan malah dipungut dua kali,” ujar salah satu siswa dengan raut wajah kecewa.

Siswa lainnya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut bersifat rutin dan menimbulkan tekanan psikologis, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Orang tua kami keberatan, tapi kami takut kalau tidak bayar nanti ada perlakuan berbeda di sekolah,” ucapnya lirih.

 

Kebijakan ini menuai kritik keras karena dinilai tidak transparan dan tidak masuk akal, mengingat SPP sudah dipungut sebesar Rp80 ribu per siswa, namun masih ada pungutan tambahan yang justru dibebankan kepada siswa miskin penerima bantuan negara.
Publik mempertanyakan ke mana alokasi dana SPP tersebut jika kebutuhan operasional sekolah, termasuk gaji guru honorer, masih dibebankan kembali kepada peserta didik.

 

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi pendidikan, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana, antara lain:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan wajib kepada peserta didik.
Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait hak peserta didik memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Pasal 368 KUHP, apabila terdapat unsur paksaan dalam pungutan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
Pungutan terhadap siswa penerima KIP/PKH dengan alasan apa pun dinilai mencederai semangat program perlindungan sosial dan berpotensi menjadi indikasi awal praktik pungutan liar (pungli) yang beraroma tindak pidana korupsi (Tipikor).

Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, klarifikasi terbuka, dan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Jika benar siswa miskin dipungut dua kali, sementara SPP sudah ada, ini bukan lagi sekadar kebijakan keliru, tapi patut diduga penyalahgunaan kewenangan,” tegas salah satu pemerhati pendidikan di Simalungun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMA Negeri 1 Panombean Pane belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan ganda tersebut.

Infopersadanews.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak siswa kurang mampu dan memastikan dunia pendidikan bersih dari praktik yang merugikan rakyat kecil.(J.sinaga)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *