SIMALUNGUN || Infopersadanews. id
Dugaan praktik penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan nagori di Kabupaten Simalungun. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Pangulu Nagori Pardomuan Bandar, Kecamatan Silou Kahean, yang diduga kuat menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan memainkan proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari ADD Tahun Anggaran 2023 dan 2025.(sabtu, 20/12/2025)
Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan fakta mencengangkan. Objek pekerjaan yang sama, yakni akses jalan di wilayah Huta Pining / Perladangan Tuyung Porat, kembali dianggarkan pada ADD 2025, padahal pada tahun 2023 sebelumnya telah dikucurkan dana untuk kegiatan peningkatan atau rehabilitasi jalan di lokasi tersebut.
Namun ironisnya, kondisi jalan hingga akhir 2025 masih memprihatinkan, bahkan sebagian besar masih berupa jalan tanah berbatu. Fakta ini menimbulkan dugaan keras bahwa pekerjaan ADD 2023 tidak dikerjakan sesuai peruntukan, atau lebih parah lagi, diduga hanya formalitas administrasi.
Dokumentasi foto lapangan menunjukkan adanya rabat beton yang terkesan setengah jadi, dan kualitasnya dipertanyakan. Sementara papan proyek Tahun Anggaran 2025 terpampang jelas dengan total anggaran Rp150.422.000 bersumber dari Dana Desa APBN.
“Kalau tahun 2023 memang sudah ada anggarannya, tapi yang terlihat hanya pembukaan jalan. Sekarang muncul lagi proyek baru di tempat yang sama. Ini patut dicurigai,” ujar seorang warga kepada Infopersadanews.id.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa anggaran desa dimainkan secara berulang pada satu objek, tanpa kejelasan hasil fisik yang dapat dinikmati masyarakat.
Jika dugaan tumpang tindih proyek ini terbukti, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi kuat sebagai tindak pidana korupsi.
Pangulu selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman:
Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda hingga Rp1 miliar.
2. Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.
Ancaman:
Penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
3. Pasal 9 UU Tipikor
Pemalsuan atau rekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan.
4. Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik yang merugikan kepentingan umum.
5. Pelanggaran UU Desa
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Mengamanatkan pengelolaan dana desa secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Jika dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara berdasarkan pantauan awak media di lapangan beberapa masyarakat dalam waktu dekat akan melaporkan dan akan mendesak :
Inspektorat Kabupaten Simalungun
Dinas PMD
Kejaksaan Negeri Simalungun
Polres Simalungun
untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh, baik administrasi maupun fisik, terhadap seluruh penggunaan ADD Tahun 2023 dan 2025 di Nagori Pardomuan Bandar.
Praktik tumpang tindih anggaran desa bukan hal sepele. Jika benar terjadi, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan bukti nyata bahwa dana desa berpotensi dijadikan ladang bancakan oleh oknum berkuasa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Pardomuan Bandar belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Infopersadanews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)








