SIMALUNGUN | InfoPersadaNews.id
Pelayanan publik di Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, kembali menuai sorotan. Pejabat Sementara (Pj) Pangulu Sahkuda Bayu berinisial ED diduga menghambat penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibutuhkan warga untuk pengajuan beasiswa pendidikan anak.
Seorang warga berinisial DS mengaku kecewa karena SKTM yang diurus sejak Senin, 12 Januari 2026, tidak kunjung ditandatangani meski dinyatakan bisa selesai dalam satu hari. Padahal, surat tersebut bersifat mendesak dan menjadi syarat utama administrasi beasiswa ke perguruan tinggi.
DS menyebut, seluruh persyaratan berupa KTP dan KK telah dikirimkan melalui sekretaris desa sesuai arahan. Namun hingga sore hari, SKTM tak kunjung selesai tanpa penjelasan jelas.
“Ini untuk pendidikan anak saya. Saya orang tidak mampu, tapi justru dipersulit. Kalau urusan surat tanah, cepat,” ujar DS.
Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelayanan diskriminatif dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka mendesak Bupati Simalungun, BKD, dan Camat Gunung Malela segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja aparatur desa.
Secara aturan, dugaan penghambatan pelayanan ini berpotensi melanggar UU Pelayanan Publik, UU ASN, serta PP Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban ASN memberikan pelayanan cepat, adil, dan tanpa pungutan liar.
Warga menegaskan, SKTM bukan sekadar surat administratif, melainkan menyangkut hak pendidikan dan masa depan anak dari keluarga kurang mampu. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dinilai mencederai keadilan sosial dan wajah pelayanan publik di Simalungun.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Pangulu Sahkuda Bayu ED belum memberikan klarifikasi resmi atas keluhan warga tersebut. (Red)








