Infopersadanews.id | Simalungun
Proyek peningkatan rehabilitasi jalan di Huta Pining I, Nagori Pardomuan Bandar, Kabupaten Simalungun, dengan pagu anggaran Rp212 juta, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023 itu diduga sarat penyimpangan, mulai dari pelaksanaan fisik yang tidak sesuai hingga dugaan pemalsuan tanda tangan Maujana Nagori dalam dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban.(selasa, 16/12/2025)
Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat setempat, pekerjaan yang diklaim sebagai peningkatan rehabilitasi jalan tersebut faktanya hanya berupa pembukaan jalan menggunakan alat berat. Ironisnya, alat berat itu bukan disewa secara resmi, melainkan dipinjam dari warga bernama Kasiaman Saragih, yang saat itu sedang membuka lahan perladangan di sekitar Huta Pining I.“Menurut pengakuan pemilik alat berat, alat tersebut hanya digunakan selama tiga hari. Namun faktanya di lokasi tercatat berada sembilan hari, dengan alasan enam hari alat rusak dan tidak bekerja,” ungkap tokoh masyarakat bung “Jul fikar purba”.
Masalah kian mencuat ketika pada tahun 2024, kegiatan tersebut justru dilaporkan dalam LPJ sebagai peningkatan rehabilitasi jalan, meski hasil fisik di lapangan dinilai tidak sebanding dengan anggaran.Kecurigaan masyarakat semakin menguat saat proyek tersebut dipertanyakan kepada Maujana Nagori Pardomuan Bandar. Hasilnya mengejutkan: seluruh Maujana mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Untuk memastikan hal itu, masyarakat kemudian meminta Maujana membuat surat pernyataan tertulis. Dalam surat tersebut, Maujana secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani RKP Nagori, APBDes, maupun daftar realisasi kegiatan terkait proyek rehabilitasi jalan di Huta Pining I.
Kami Maujana tidak pernah mengetahui, membahas, apalagi menandatangani dokumen RKP, APBDes, dan realisasi kegiatan peningkatan rehabilitasi jalan di Huta Pining I,” demikian bunyi pernyataan Maujana.
Atas dasar itu, pada Juni 2025, Maujana dan masyarakat resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polres Simalungun dan Inspektorat Kabupaten Simalungun.
Pada November 2025, minggu ketiga, Inspektorat memanggil Maujana untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan terakhir, seluruh Maujana tetap konsisten membantah keterlibatan dan pengetahuan mereka terkait proyek tersebut.
Namun yang menjadi tanda tanya besar, Pangulu Pardomuan Bandar justru melanjutkan persoalan ini ke DPMN, dan disebut-sebut memperoleh keterangan bahwa kegiatan tersebut “boleh dibangunkan kembali”.
Lebih mencengangkan lagi, pada 17 Desember, Pangulu mengumumkan akan dilakukan pembangunan lanjutan, tanpa melalui TPK (Tim Pengelola Kegiatan), yang dinilai melanggar mekanisme pengelolaan dana desa.
Hasil audit Inspektorat mengungkap adanya temuan sebesar Rp134 juta dari total pagu Rp212 juta pada kegiatan peningkatan rehabilitasi jalan tersebut. Temuan inilah yang secara tegas ditolak oleh Maujana dan masyarakat, karena dinilai tidak menyelesaikan akar persoalan.“
Yang kami laporkan bukan sekadar temuan angka, tapi dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan Maujana dalam dokumen negara,” tegas perwakilan masyarakat.
Aduan resmi yang disampaikan Maujana dan masyarakat kepada Pemkab Simalungun memuat dugaan serius, yakni:
Dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan
Dugaan pemalsuan tanda tangan Maujana pada RKP, APBDes, dan laporan realisasi
Pelaksanaan kegiatan tanpa sepengetahuan lembaga pengawas nagori
Masyarakat mendesak Polres Simalungun, Inspektorat, dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.“
Jika benar tanda tangan Maujana dipalsukan dan anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka ini bukan pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang merugikan keuangan negara,” tutup tokoh masyarakat.(red)








