INFOPERSADANEWS.ID |
Siantar–Simalungun — Aliansi HUMASS (Hukum Media Siantar Simalungun) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 18 Desember 2025, sebagai bentuk tekanan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai lalai, bahkan diduga melakukan pembiaran terhadap operasional sejumlah tempat hiburan malam (THM).
Aksi ini dirancang sebagai langkah investigatif terbuka, menyusul minimnya transparansi pemerintah terkait legalitas, pengawasan, dan penindakan terhadap THM yang selama ini menuai sorotan masyarakat.(senim, 15/12/2025)
Beberapa THM yang akan menjadi fokus tuntutan publik antara lain Studio 21, Evo Star, Anda Karaoke, Koin Bar, NES Bar, dan Bintang. HUMASS menegaskan, penyebutan nama tersebut bukan vonis, melainkan bagian dari kontrol sosial agar negara hadir menegakkan aturan.
“Kami akan turun ke jalan karena mekanisme hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika izin lengkap, buka ke publik. Jika melanggar, lakukan penindakan. Diam berarti mencederai hukum,” tegas perwakilan HUMASS.
HUMASS menilai selama ini tidak pernah ada publikasi resmi mengenai hasil pemeriksaan perizinan THM oleh dinas terkait. Padahal, sesuai prinsip good governance, setiap aktivitas usaha hiburan malam wajib tunduk pada:
Izin usaha,
Izin operasional,
Kesesuaian zonasi,
Jam operasional,
Ketentuan ketertiban umum dan norma sosial.
Namun di lapangan, sejumlah THM tetap beroperasi tanpa kejelasan evaluasi berkala, sehingga memunculkan indikasi lemahnya fungsi pengawasan dan dugaan pembiaran terstruktur.
“Jika usaha rakyat kecil cepat ditertibkan, sementara THM tertentu seolah kebal, publik wajar mencurigai adanya perlakuan khusus,” tegas HUMASS.
HUMASS menegaskan, keberadaan dan operasional THM diatur jelas dalam berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
→ Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan penegakan Perda.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
→ Negara wajib memberikan kepastian hukum dan transparansi.
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha
→ Setiap pelanggaran izin dan jam operasional wajib dikenakan sanksi administratif hingga penutupan.
Pasal 421 KUHP
→ Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau membiarkan pelanggaran hukum dapat dikenai sanksi pidana.
HUMASS menilai, jika pelanggaran dibiarkan, maka bukan hanya pelaku usaha yang bermasalah, tetapi aparatur negara juga patut dievaluasi.
Dalam aksi yang akan digelar, HUMASS akan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Audit dan evaluasi total seluruh perizinan THM,
Pembukaan data izin dan hasil pengawasan ke publik,
Penindakan tegas tanpa tebang pilih, termasuk pencabutan izin bila terbukti melanggar,
Evaluasi kinerja instansi dan APH yang diduga melakukan pembiaran.
“Kami tidak sedang menggiring opini. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol publik. Jika hukum ditegakkan, aksi ini tidak perlu ada,” tegas HUMASS.
HUMASS memastikan akan mengawal hasil aksi hingga ada langkah nyata, dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dan nasional bila pemerintah daerah tetap memilih diam.
Infopersadanews.id akan terus memantau dan mengungkap perkembangan kasus ini.(Juli efendi sinaga)








