SIMALUNGUN –Infopersadanews.id
Program Koperasi Merah Putih (KMP) yang digadang-gadang sebagai penggerak ekonomi desa, di Kabupaten Simalungun justru terancam tercoreng oleh dugaan praktik “bisnis” Bimbingan Teknis (Bimtek) yang membebani keuangan Nagori (Desa).
Sebuah lembaga penyelenggara, Sarana Konsultan Diklat Nasional (SKDN), menyelenggarakan Bimtek Koperasi Merah Putih dengan memungut biaya kontribusi yang fantastis, yaitu Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per peserta yang dibayarkan melalui transfer ke rekening PT. SKDN. Padahal, setiap Nagori diundang untuk mengirimkan dua orang peserta (Pangulu/Kepala Desa dan Pengurus Koperasi), yang berarti setiap desa harus merogoh kocek sedikitnya Rp10.000.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNagori).
Jika dikalkulasikan, dengan total ratusan Nagori di Simalungun, potensi anggaran desa yang tersedot untuk kegiatan ini mencapai miliaran rupiah. Biaya sebesar ini menuai kritik tajam karena dinilai tidak relevan dan hanya menjadi ajang “cari untung” sepihak.
Polemik utama muncul karena Bimtek berbayar mahal ini diselenggarakan di tengah ketidakjelasan dukungan dari instansi resmi. Plt Kepala Dinas Koperasi Simalungun bahkan secara tegas menyatakan tidak terkonfirmasi dan tidak mengetahui adanya kegiatan pelatihan berbayar yang diselenggarakan SKDN tersebut.
Penggunaan APBNagori untuk kegiatan yang tidak direkomendasikan dan tidak memiliki urgensi jelas ini sangat rentan memicu masalah hukum. Mahasiswa dan tokoh masyarakat menilai Bimtek ini tidak memiliki dampak signifikan bagi koperasi desa dan hanya akan menghamburkan uang rakyat.
Kritikan keras datang dari pengurus koperasi sendiri. Dana Rp10 juta per Nagori tersebut dianggap lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk sarana prasarana operasional koperasi yang baru terbentuk, seperti pembelian komputer/laptop, ketimbang untuk biaya diklat yang kemahalan.
Meskipun surat undangan ditujukan kepada Pangulu/Kepala Desa, informasi yang beredar menyebutkan adanya tekanan tak langsung agar Nagori wajib mengikuti kegiatan ini, yang bersumber dari anggaran dana desa. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kegiatan ini lebih mengarah pada pemaksaan biaya daripada inisiatif pengembangan kapasitas yang murni.
Kegiatan yang seharusnya bertujuan membentuk koperasi yang mandiri dan mensejahterakan rakyat justru diawali dengan praktik yang membebani dan berpotensi merugikan keuangan Nagori. Aparat penegak hukum didesak untuk segera mengusut tuntas aliran dana dan dugaan penyalahgunaan wewenang di balik Bimtek berbiaya miliaran rupiah ini.(Charles.sng)








