SIMALUNGUN | INFOPERSADANEWS.ID
Praktik kotor dalam tata kelola pemerintahan desa kembali terendus di Kabupaten Simalungun. Di salah satu Nagori Bah Butong 2,Kecamatan Sidamanik, kabupaten simalungun Infopersadanews.Id selaku media sosial control yang peduli akan masyarakat dikejutkan dengan fakta bahwa pangulu (kepala desa) setempat justru mengangkat anak kandungnya sendiri sebagai sekretaris nagori.(senin, 20/10/2025)
Kondisi ini menuai kemarahan beberapa warga namun tidak berani buka bicara hingga melaporkan kepada media Infopersadanews.Id. Mereka menilai, tindakan sang pangulu merupakan bentuk nepotisme terang-terangan dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini bukan lagi pelayanan publik, tapi sudah menjurus ke pemerintahan keluarga. Di mana etika dan integritas seorang pemimpin?” kata salah seorang warga dengan nada kecewa.
Tak berhenti di situ, dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) tahun 2024 juga menyeruak. Program pengadaan gilingan padi/jagung yang dilaporkan sudah terealisasi, justru tidak pernah terlihat di lapangan.
Warga menegaskan, sampai saat ini tidak ada alat penggilingan yang beroperasi maupun disimpan di kantor nagori.
“Kalau alatnya tidak ada, tapi dananya habis, berarti ada dugaan proyek fiktif. Ini harus diusut tuntas. Jangan-jangan uang rakyat sudah dibagi-bagi,” ujar seorang ketua kelompok tani setempat.
Langkah pangulu tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor – penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Pasal 421 KUHP – pejabat yang menyalahgunakan jabatan.
Permendagri No. 67 Tahun 2017 – larangan pengangkatan perangkat desa yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa hingga derajat ketiga.
Selain itu, praktik nepotisme dan dugaan korupsi tersebut berpotensi menghambat kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa.
“Kalau kepala desa sudah seenaknya menunjuk anaknya, lalu siapa yang mengawasi? Ini preseden buruk untuk pemerintahan desa di Simalungun,” ujar tokoh masyarakat lain yang menilai kasus ini mencoreng citra
aparatur desa.
Masyarakat menuntut Inspektorat, Dinas PMD, dan Kejaksaan Negeri Simalungun segera turun tangan memeriksa laporan keuangan BUMNag tahun 2024.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana. Negara tidak boleh diam,” tegas warga.
Redaksi InfoPersadaNews.id menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga aparat penegak hukum membuka penyelidikan resmi terhadap dugaan nepotisme dan korupsi dana BUMNag di nagori tersebut.(red)








