Enam Bulan Laporan Mandek, Warga Pardomuan Bandar Desak Polres Simalungun Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa

banner 468x60

 

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Simalungun , Infopersadanews. Id.

Aduan warga terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Nagori Pardomuan Bandar hingga kini belum menemukan titik terang. Padahal laporan tersebut telah resmi dilayangkan sejak 30 Juni 2025, namun sudah hampir enam bulan, masyarakat mengaku tidak mendapatkan perkembangan berarti dari Polres Simalungun.(Jum’at, 12/12/2025)

Pengaduan yang ditandatangani oleh Harman Sipayung, warga Huta Pining I, memuat dugaan adanya keganjilan, mark up anggaran, hingga indikasi pemalsuan tanda tangan perangkat Maujana dalam sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik dengan total pagu mencapai Rp 424,5 juta.

Beberapa kegiatan yang dilaporkan mulai dari peningkatan jalan, pemeliharaan selokan dan gorong-gorong, penyelenggaraan Posyandu, hingga anggaran konsumsi lansia, balita, dan ibu hamil. Berdasarkan dokumen yang beredar, warga menilai banyak kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Harman Sipayung, selaku pelapor, menegaskan bahwa masyarakat bukan ingin mencari permusuhan. Yang mereka inginkan hanyalah proses hukum yang berjalan transparan.

“Kami hanya ingin kejelasan. Sudah hampir enam bulan laporan masuk, tapi tidak ada perkembangan. Sebagai masyarakat kecil kami butuh kepastian hukum,” ujarnya.

Lambannya penanganan laporan ini membuat warga semakin resah dan mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.

 

Ketua LSM KCBI Simalungun Juni Pardomuan Saragih, turut angkat bicara mengenai stagnasi laporan tersebut. Ia menilai kasus dugaan penyimpangan Dana Desa tidak boleh diabaikan karena menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

“Kami dari KCBI menyatakan sikap. Polres Simalungun wajib membuka progres laporan ini kepada publik. Jangan ada kesan laporan dibiarkan mengendap. Kalau benar ada dugaan mark up dan pemalsuan tanda tangan, itu pidana serius,” tegas Juni Pardomuan Saragih.

Ia menambahkan bahwa KCBI akan siap mengawal laporan ini sampai selesai.

“Kalau penanganan terus mandek, kami siap turun melakukan aksi. Dana Desa itu uang rakyat, bukan untuk dipermain-mainkan. Penegak hukum harus tegas, tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Warga berharap Polres Simalungun memberikan jawaban resmi mengenai:

Tahapan penyelidikan

Kendala penanganan

Perkembangan terbaru laporan masyarakat

Masyarakat menilai keterbukaan penegak hukum akan menghindarkan timbulnya kecurigaan publik bahwa ada upaya melindungi pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Simalungun belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
(Red)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *