12 lembaga Minta DPRD Bentuk Pansus! Wali Kota Pematang Siantar Diduga Lecehkan Etnis Simalungun

banner 468x60

Pematang Siantar, Infopersadanews.id

Gelombang kekecewaan masyarakat Etnis Simalungun kian memuncak. Melalui 12 lembaga dan kelompok masyarakat, mereka resmi menyampaikan aspirasi dan permintaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pematang Siantar agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas dugaan penistaan terhadap Etnis Simalungun yang dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar, Wesly Silalahi.(jum’at, 31/10/2025)

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Masyarakat menilai tindakan Wali Kota Pematang Siantar, Wesly Silalahi telah menyakiti perasaan dan merendahkan martabat etnis Simalungun. Pasalnya, dalam acara “Fun Run” di Kota Pematang Siantar, Wesly Silalahi secara terbuka menampilkan dan mempublikasikan video serta foto acara dengan menggunakan atribut budaya Batak Toba, bukan budaya Simalungun sebagai tuan rumah asli tanah Siantar.

Langkah ini dinilai tidak sekadar kelalaian, tetapi bentuk penghapusan identitas dan warisan budaya Etnis Simalungun di kota yang dikenal sebagai “Si Pukkah Huta” – istilah yang menggambarkan Simalungun sebagai pemilik tanah leluhur di kawasan tersebut.

“Budaya dan adat istiadat Simalungun seolah dihapus dan digantikan budaya lain. Ini bukan sekadar simbol, tapi bentuk penghinaan terhadap leluhur kami,” tegas salah satu tokoh yang turut menandatangani surat,Drs. Lisman Saragih dari IKEIS.

Selain dianggap melecehkan simbol budaya, tindakan Wali Kota juga dinilai memicu keresahan sosial dan berpotensi menimbulkan konflik SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan). Masyarakat menilai tindakan itu melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:

UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

serta KUHP Pasal 157 dan 310 ayat (2) tentang penghinaan dan penyebaran kebencian terhadap golongan tertentu.

Lebih jauh, para tokoh yang tergabung dalam Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu juga menuding bahwa Wali Kota telah melanggar sumpah jabatan karena tidak menjaga dan menghormati nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat.

“Seorang kepala daerah seharusnya menjadi pelindung seluruh suku dan budaya di wilayahnya, bukan justru melecehkan identitas etnis pendiri kota ini,” ujar Anthony Damanik dari GEMAPSI.

Mereka mendesak DPRD Kota Pematang Siantar segera membentuk Pansus Penistaan Etnis Simalungun untuk mengusut tuntas tindakan Wali Kota, serta meminta aparat penegak hukum turun tangan bila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh lima organisasi besar, antara lain:

IKEIS – Drs. Lisman Saragih

KNPSI – Jan Wisardo Saragih

GEMAPSI – Anthony Damanik

DEMBAN – Juni Saragih

BIDASESI – Johannes Sembiring

Gerakan ini disebut sebagai awal kebangkitan Simalungun untuk menolak segala bentuk diskriminasi dan penghapusan budaya yang dilakukan atas nama modernisasi.

“Kami tidak anti pembangunan, tapi jangan hapus jati diri kami. Siantar berdiri di atas tanah Simalungun — hormatilah sejarah dan leluhur kami,” tutup pernyataan mereka dengan tegas.Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi belum ada tanggapan resmi dari walikota Pematang Siantar. (Juli efendi sinaga)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *